Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Beranda » News » Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali : Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga Kangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI

Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali : Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga Kangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ali Akbar Saukani (Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia LLG/Mantan Caleg 2024)

Tanggerang – sumseltv.com

Setelah berlarut – larut dalam laporan resmi Aktivis Jurnalis salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Lubuklinggau Ali Akbar Saukani, pada baru baru ini pihak imigrasi Tanggerang diduga baru mau mengakui bahwa korban dugaan TPPO menjadi TKI Ilegal diantaranya Warga Muratara salah satunya seorang wanita berinisial (N) yang mana diketahui berkerja di Johor Bahru sebagai perawat atau Pengasuh seorang Nenek.

Hal itu diungkapkan oleh pihak imigrasi Tanggerang setelah terus didesak oleh Aktivis Ali Akbar Saukani, karena dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal yang bermuara pertama kali dari paspor keluaran Imigrasi Kediri pada 2024 dengan terduga saat ini diduga salah satu kaki tangan jaringan sindikat TKI ilegal di Sumsel dan Nasional yang kini berdomisili di Palembang dan saat ini di Kualalumpur Malaysia.

Disampaikan Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani bahwa Ditahun 2025 diduga kian banyak korban dugaan TPPO yang diduga melibatkan dua saudari warga Palembang dan Musi Banyuasin yang mana nama nama nya telah dilaporkan bahkan adik bungsunya saja direkrut oleh terduga kaki tangan tersebut.

” Diduga itu banyak korban dugaan TPPO yang membuat Paspor di Imigrasi Kediri dan terduga kaki tangannyapun Paspor keluaran Imigrasi Kediri pada 2024, dan di 2025 Diduga berpindah membuat paspor di Imigrasi Tanggerang para terduga korban TPPO nya pun banyak dalam pusaran dugaan tersebut dengan dugaan lokus utama nya diduga di ruko dua lantai dan satu rumah kuning besar diduga di Tanggerang pula,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani.

Ali Akbar Saukani menuturkan bahwa pihak Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang seharusnya mengambil langkah tegas karena sebagai garda terdepan pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal apalagi Pasportnya keluaran pihak mereka baik terduga Terlibat hinggapara terduga korban TPPO,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani.

Dirinya menegaskan dan memperingatkan pihak imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang terkait laporan selama ini yang pihak mereka terima bahwa jika Imigrasi sudah mengetahui terduga pelaku dan para terduga korban TPPO diduga dibiarkan oleh pihak Imigrasi tanpa mengambil langkah hukum yang mana selama ini berkolaborasi dengan Polri maka ini adalah kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap NKRI.

Pihak imigrasi yang sudah mengetahui penyalahgunaan paspor namun sengaja membiarkan atau tidak menerapkan hukum dapat dikenakan pidana penjara, melalui ketentuan pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat.

Dasar Hukum Pidana bagi Petugas Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas atau pejabat dapat dijerat sanksi pidana khusus jika terbukti melakukan pembiaran:Pasal 133 huruf a

Pejabat Imigrasi yang membiarkan telah mengetahui seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 133 huruf c: Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

“Pasal 132: Pejabat yang secara melawan hukum menerbitkan atau memperpanjang dokumen keimigrasian bagi yang tidak berhak diancam pidana penjara hingga (7) (tujuh) tahun. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur tentang aparat penegak hukum atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Jika petugas atau kantor Imigrasi terbukti secara sah mengabaikan laporan pelanggaran penyalahgunaan paspor (seperti menjadi TKI/PMI ilegal), hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Maladministrasi,”

“Bukan itu saja ya ketika Imigrasi sudah mengetahui bahwa ada laporan hal seperti ini namun tidak ditindaklanjuti sebagai mana mestinya patut diduga ada terduga para oknum yang terlibat dalam hal tersebut, disatu sisi lain UU Imigrasi secara tegas bagi pelaku Penyalahgunaan paspor dipergunakan sebagai TKI ilegal diancam 5 tahun penjara denda Rp 500 juta apalagi para terduga TKI Ilegal terlibat dalam berkolaborasi bisa dikenakan UU TPPO 15 tahun Penjara, Hukum di NKRI tidak membedakan dengan terduga oknum utama nya, dari sinilah seharusnya pihak imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang yang mempunyai tim Polri membongkar dugaan kasus jaringan sindikat TKI skala internasional ini, jangan sampai nanti diduga bungkam, ada apa diduga nantinya ini,” tegas Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani.

Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani mengatakan pula setelah melaporkan Imigrasi Kediri selanjutnya Imigrasi Tanggerang ke berbagai pihak berkompeten Seharusnya Pihak imigrasi yang mengetahui penyalahgunaan paspor namun sengaja membiarkan atau tidak menerapkan hukum dapat dikenakan pidana penjara, melalui ketentuan pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat.

Dasar Hukum Pidana bagi Petugas Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas atau pejabat dapat dijerat sanksi pidana khusus jika terbukti melakukan pembiaran:Pasal 133 huruf a:

Pejabat Imigrasi yang membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 133 huruf c: Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 132: Pejabat yang secara melawan hukum menerbitkan atau memperpanjang dokumen keimigrasian bagi yang tidak berhak diancam pidana penjara hingga (7) (tujuh) tahun.

Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur tentang aparat penegak hukum atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Jika petugas atau kantor Imigrasi terbukti secara sah mengabaikan laporan pelanggaran penyalahgunaan paspor (seperti menjadi TKI/PMI ilegal), hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Maladministrasi,”

Bukan itu saja ya ketika Imigrasi sudah mengetahui bahwa ada laporan hal seperti ini namun tidak ditindaklanjuti sebagai mana mestinya patut diduga ada terduga para oknum yang terlibat dalam hal tersebut.

“Guna mendesak bertindak sesuai aturan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta serta menerapkan UU dugaan kasus sindikat PMI berkolaborasi dengan Polri. Aktivis Ali pun segera melaporkan dugaan hal ini ke Ombudsman RI demi keamanan Masyarakat Sumsel kedepan dan Nasional dari para terduga jaringan sindikat Paspor terduga jaringan sindikat TKI ilegal yang selama ini dirinya laporkan.

Dirinya juga mendesak Anggota DPR RI Prana Putra Sohe yang sudah menerima laporan dan berbagai bukti harus turun tangan karena ini demi keselamatan masyarakat Sumsel dan Nasional, ini dugaan tindak pidana kejahatan Luar biasa, apalagi laporan baru saja sampai ke DPR RI tertuju ke Ketua DPR RI dan jajarannya guna memanggil berbagai pihak kedepannya seperti DIT TIPPID PPA PPO BARESKRIM MABES POLRI, BP3MI Sumsel, KP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang serta KBRI KL Malaysia mereka semua garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal, mereka berkolaborasi dalam tindaklanjut dugaan kasus TPPO seharusnya.

” Ada apa ini Imigrasi Tanggerang hanya mengakui saja paspor terduga korban TPPO keluaran pihaknya, bukan malah mengambil langkah dan sikap sesuai aturan hukum yang berlaku berkolaborasi dengan Polri seperti biasanya, ini diduga ada indikasi pembiaran setelah mengetahui bahwa ini adalah dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal, para terduga korban TPPO nya diduga banyak membuat Paspor di Imigrasi Tanggerang pada 2025 ini, jika seperti ini pihak Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga telah mengangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani. (Tim)

  • person
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Melibatkan Oknum Notaris, Kasus Pemalsuan Akta Otentik PT BGAM Resmi Dilaporkan

    Diduga Melibatkan Oknum Notaris, Kasus Pemalsuan Akta Otentik PT BGAM Resmi Dilaporkan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Jakarta,-Sumsel TV – Tak Terima Sahamnya Beralih, Korban Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Metro, Akta Perusahaan Beralih Kepemilikan, Direktur PT BGAM Lapor Polisi. Berawal dari Titip Dokumen, Saham PT BGAM Malah Berpindah Tangan secara Ilegal Direktur PT BGAM Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta, Perubahan Pemegang Saham Dipersoalkan. Kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan […]

  • Ditangan Elba Roma Sebagai Ketua KONI, Musi Rawas Melejit di Porprov Juara 4

    Ditangan Elba Roma Sebagai Ketua KONI, Musi Rawas Melejit di Porprov Juara 4

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    Musi Rawas,-sumseltv.com/ Ajang perhelatan Porprov Se-sumsel tahun 2025 telah berakhir, dan kabar bahagia bagi warga Masyarakat Musi Rawas bahwa KONI daerah setempat di Ketua Elba Roma bisa melejit yang sebelumnya juara diluar 10 besar, kini pada ajang Porprov 2025 para atletnya meraih juara 4 besar. Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyampaikan ucapan selamat dan […]

  • Wali Kota Rachmat Hidayat Kunker ke BKN, Ekspose Manajemen Talenta

    Wali Kota Rachmat Hidayat Kunker ke BKN, Ekspose Manajemen Talenta

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Wali Kota Rachmat Hidayat Kunker ke BKN, Ekspose Manajemen Talenta Jakarta, sumseltv.com Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat didampingi Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jln. Mayor Jenderal Sutoyo No. 12 Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis (6/3/2026). Ikut dalam kunjungan tersebut, Asisten […]

  • Bupati Ratna MOU dengan BPS

    Bupati Ratna MOU dengan BPS

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Musi Rawas,- sumseltv.com/ Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Rawas. Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mewujudkan pembangunan berbasis data semakin nyata. Fokus utama MoU ini adalah penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Penandatanganan […]

  • Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Aktivis Ali Soal Dugaan di Imigrasi Kediri

    Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Aktivis Ali Soal Dugaan di Imigrasi Kediri

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Jatim-Sumsel TV – Belum lama ini Ombudsman RI menindaklanjuti lanjuti laporan Aktivis, Jurnalis, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Mantan Caleg 2024, Ali Akbar Saukani melalui Ombudsman RI Jawa Timur terkait dugaan Maladministrasi oleh terduga oknum petugas Pemegang WA aduan resmi Imigrasi Kediri, yang mana laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal […]

  • Korupsi Ala Kades bernama Heni, Dana Desa Diembat hingga Jual Posyandu. Klik rakyatsumsel.co.id

    Korupsi Ala Kades bernama Heni, Dana Desa Diembat hingga Jual Posyandu

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sukabumi,- sumseltv.com/ Pada Senin, (28/07/2025) Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Heni Mulyani tersandung kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah, termasuk dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa […]

expand_less