Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Beranda » News » Setelah terduga di Imigrasi Kediri, Terduga di Imigrasi Tanggerang, Giliran terduga di Kementerian P2MI Dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Aktivis Ali Akbar Saukani

Setelah terduga di Imigrasi Kediri, Terduga di Imigrasi Tanggerang, Giliran terduga di Kementerian P2MI Dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Aktivis Ali Akbar Saukani

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,- sumseltv.com

Setelah terduga di Imigrasi Kediri dan terduga di imigrasi Tanggerang Aktivis Jurnalis salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani soal laporan penanganan dugaan kasus sindikat PMI ke Malaysia berulang kali terjadi di Sumsel dan Nasional bahkan diduga di luar negeri di Malaysia, Kini giliran terduga di Kementerian P2MI dilaporkan pula ke Ombudsman RI.

KP2MI diduga tidak mau menindaklanjuti salah satu terduga oknum Ejen bernama terduga E yang mana pada 2024 pada awal terbongkar nya dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia atas laporan saya Ali Akbar Saukani selaku pelapor utama terkait dugaan penyelundupan sejumlah wanita di Sumsel yang diduga dengan terduga TKI ilegal seorang wanita warga domisili di Musi Banyuasin Sumatera Selatan berinisial (R) tak lain adalah saudari kandung atau kakak perempuan keduanya dari terduga (AM) Bahkan hingga detik ini KP2MI diduga Bungkam.

“Disaat itu dengan sejumlah wanita pada 2024 adalah diantaranya korban dugaan TPPO warga seorang wanita dahulunya di Musi Rawas berinisial (AM) dan berdomisili di Palembang ke Malaysia dan disalurkan ke terduga utama seorang wanita oleh terduga TKI yang mana terduga Nyambi sebagai Perekrut salah satu korban dugaan TPPO nya adalah Wanita domisili di Musi Rawas saat itu untuk dijadikan TKI ilegal dan selanjutnya ditangkap Imigresen Kualalumpur November 2024,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani, Senin (20/07/2026)

Selanjutnya wanita sebelum nya berdomisili di Musi Rawas (AM) dan saat ini berdomisili di Palembang tersebut keluaran paspor Imigrasi Kediri duduga direkrut kembali oleh terduga wanita di Musi Banyuasin diduga diajak kolaborasi ke terduga oknum utama terbaru pada 2025 dengan lokus utama penampungan besar di duga di ruko dua lantai dan rumah kuning besar di Tanggerang, hingga wanita korban dugaan TPPO 2024 sebelumnya asal Musi Rawas yang kini berdomisili di Kota Palembang diduga pada 2025 diduga telah merekrut belasan wanita di Sumsel bahkan diduga secara nasional termasuk diduga korban perekrutan nya seorang wanita berinisial N yang merupakan warga Musi Rawas Utara yang mana paspor korban dugaan TPPO berinisial N keluaran Imigrasi Tanggerang.

“Bahkan diduga adik bungsu nya dari terduga Wanita TKI Ilegal terduga perekrut yang mana sebelumnya warga Kabupaten Musi Rawas dan berdomisili saat ini KTP Kertapati Palembang (AM) dengan adik bungsu nya terduga korban TPPO berinisial (RH) pun direkrut oleh Terduga wanita tersebut yang diduga berkolaborasi dengan wanita TKI Ilegal asal Mus Banyuasin Sumatera Selatan juga diduga dalam perekrutan TKI Ilegal bersama terduga satu pria asal Madura Jatim pada 2025-2026 ini. Dari dugaan banyaknya korban dugaan TPPO tersebut diantaranya lagi adalah N warga Musi Rawas Utara paspor keluaran Imigrasi Tanggerang 2025, diduga belasan wanita pada 2025 korban dugaan TPPO keluaran Imigrasi Tanggerang pula,” papar Aktivis Ali.

Diuraikan Ali bahwa bukan hanya dugaan bukti bukti keterlibatan terduga dua wanita TKI ilegal tersebut saja bahkan untuk terduga oknum utama 2024- 2025-2026 semua dugaan bukti-buktinya ada. Lebih dari itu foto wajah kebersamaan dengan terduga dua wanita asal Palembang dan Musi Banyuasin pun dengan terduga oknum utama seorang wanita di Kualalumpur Malaysia sebelum wanita asal Musi Rawas yang saat ini berdomisili di Palembang saat itu ditangkap Imigresen Kualalumpur November 2024 yang mana terduga Wanita oknum utama tersebut dikenal sebagai Ejen TKI di Indonesia.

“Bahkan plat mobil terduga Ejen 2024 E pun sudah diberikan ke Kp2mi. Termasuk dugaan bukti bukti terduga oknum utama jaringan sindikat TKI ilegal 2025-2026 semua sudah diberikan baik di WA aduan resmi maupun email resmi pihak terduga KP2MI, terduga Imigrasi Kediri, terduga Imigrasi Tanggerang diduga seluruh Laporan dan tuntutan kami sesuai dengan mereka sebagai garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural terindikasi Perdagangan Orang diduga bungkam,” beber Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani

Ali Akbar Saukani membeberkan pula bahwa setelah mengetahui dan memberikan bukti bukti terduga jaringan sindikat TKI 2024 terduga Ejen utama E itu pihak KP2MI bicara dugaan kasus tersebut sudah ditutup oleh pihak mereka tanpa ada koordinasi dan penjelasan yang jelas ada apa sesungguhnya terkait laporan Ali Akbar Saukani selaku pelapor utama yang mana ditutup sebelah pihak sedangkan dugaan bukti bukti ada semua.

“Ada apa ini main tutup seenaknya terkait dugaan kasus sindikat PMI yang telah dilaporkan dan kami punya buktinya mereka mengatakan menutup dugaan kasus sindikat PMI 2024 tanpa dasar tersebut, sebelumnya pihak KP2MI mendesak tegas siapa terduga oknum utama pada 2024, dan didapati dugaan bukti bukti pada 2025 dan dengan tegas diwaktu membahas di WA aduan resmi KP2MI contreng biru Aktivis Ali tidak mau tutup laporan tersebut karena seluruh bukti bukti termasuk terduga oknum Ejen bernama terduga E tersebut sudah lengkap. Selanjutnya di 2025-2026 rentetan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ini kian berkembang biak di Sumsel dan Nasional dengan melibatkan terduga wanita sebelum nya asal domisili Musi Rawas kini ber KTP Palembang sebagai terduga perekrut TKI bersama terduga pria asal Madura dan terduga wanita asal Musi Banyuasin terduga kaki tangan Sindikat TKI ke Malaysia yang diduga bukan hanya belasan wanita diselundupkan ke Malaysia oleh terduga TKI ilegal berkolaborasi dengan terduga oknum utama itu baik di Sumsel dan Nasional selama ini ke para terduga oknum utama nya,” jelas Aktivis Ali.

Lokasi dugaan Penampungan TKI ilegal utama 2025 2026 diduga di sebuah ruko dua lantai dan rumah cat kuning besar diduga ditanggerang. Seluruh dugaan bukti bukti sudah semua disampaikan ke pihak terduga KP2MI terduga Imigrasi Kediri terduga Imigrasi Tanggerang namun selada hampir 6 bulan ini berulang kali dilapor dan ditanya apa tindak lanjut dari laporan kami diduga bungkam.

“Diduga selain terduga di Imigrasi Kediri terduga di Imigrasi Tanggerang bahkan terduga oknum di pegawai di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang diduga dengan sengaja menolak atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sindikat pekerja migran ilegal dapat dikenakan sanksi tegas.

Dugaan Sanksi meliputi Pelanggaran Disiplin ASN, Jika pegawai tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran berat terhadap kewajiban dan penyalahgunaan wewenang dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat yang bisa diambil tindakan tegas oleh Ombudsman RI.

“Dugaan sanksi Hukum Tindak Pidana Jika keengganan menindaklanjuti tersebut disertai indikasi dugaan menerima suap, pemerasan, atau diduga bersekongkol melindungi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oknum tersebut dapat dijerat sebagai pelaku pembantu (turut serta) dalam tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang TPPO,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani

Wanita TKI Ilegal berulang kali terduga kaki tangan sindikat TKI terduga pelaku perekrut yang mana sebelumnya domisili di Musi Rawas dan saat ini domisili di Palembang ini dahulunya korban dugaan TPPO sedikit banyaknya atas informasi terduga tersebut awal mula terbongkar nya dugaan kasus sindikat PMI 2024, berlanjut berulang kali 2025-2026.

“Terduga wanita itu selain menjadi TKI ilegal juga diduga terlibat dalam pusaran perekrutan bersama TKI ilegal bernama terduga wanita Musi Banyuasin dan terduga pria asal madura

Sedikitpun mereka diduga tidak tersentuh oleh pihak terduga KP2MI, terduga Imigrasi Kediri terduga Imigrasi Tanggerang selama laporan kami 6 bulan lebih ini,” ungkap Aktivis Ali Akbar Saukani

Yang mana seharusnya bisa dikenakan dugaan tindak pidana pasal berlapis oleh pihak imigrasi dengan dugaan pidana penyalahgunaan Paspor dijadikan TKI ilegal bahkan berulang kali terduga kaki tangan Sindikat terduga kolaborasi perekrut ke terduga oknum utama dengan dugaan tindak pidana TPPO hingga 15 tahun penjara. Apalagi terduga para oknum utamanya tetap santai bermain medsos tiktok mondar mandir keluar negeri khususnya ke Malaysia bersama para ibu ibu dan wanita wanita muda lainnya.

“Dan kedepan akan kami beberkan semua ke DPR RI Hingga ke Presiden RI Terduga KP2MI dan terduga Imigrasi Tanggerang sudah kami laporkan pula ke email resmi Ombudsman RI serta memberitahukan pula ke WA Resmi Ombudsman RI pusat terkait hal ini,” kata Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani.

Bukan hanya dugaan Maladministrasi dengan sanksi hingga Pemberhentian saja tindakan tegas yang dapat dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap terduga di Imigrasi Kediri, Terduga di Imigrasi Tanggerang, yang mana jelas ada UU mengatur hal tersebut dengan Dugaan Pasal 133 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Termasuk Terduga di KP2MI. Ombudsman RI berhak dan wajib meneruskan laporan ke Kepolisian jika dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi ditemukan unsur tindak pidana.

“Ombudsman RI akan menyerahkan dugaan suatu temuan bukti dan hasil pemeriksaan tersebut agar diproses lebih lanjut secara hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Begitupun laporan dugaan di Imigrasi Tanggerang, juga laporan dugaan di Imigrasi Kediri,” tandas Aktivis/jurnalis, Ali Akbar Saukani yang perduli dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal di Provinsi Sumsel dan Nasional selama ini berulang kali terjadi ke Malaysia.

Diuraikan Aktivis Ali Akbar Saukani bahwa Laporan ini sudah sangat lama sekali hingga dugaan kasus ini berulang kali terjadi. Pejabat atau petugas imigrasi dapat dijatuhi sanksi pidana jika diduga dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana keimigrasian, termasuk pembiaran terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang menyalahgunakan paspor, apalagi sudah mengetahui mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berikut adalah bentuk sanksi yang berlaku, Sanksi Pidana Pejabat Petugas imigrasi yang membiarkan seseorang melakukan tindak pidana keimigrasian dan patut diketahuinya, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sanksi Administratif Selain hukuman pidana, petugas yang melanggar prosedur atau menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Pejabat imigrasi yang sengaja membiarkan penyalahgunaan paspor oleh TKI ilegal tanpa menegakkan hukum keimigrasian dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun.Aturan tegas ini mengacu pada ketentuan pidana dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ditambah lagi terduga TKI ilegal terduga tindak pidana penyalahgunaan Paspor berulang kali dengan Ancaman Hukuman UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juga diduga TKI Ilegal tersebut terlibat dalam dugaan Perekrutan TKI Ilegal atau Nyambi ke terduga oknum utama jaringan sindikat TKI yang seharusnya pula pihak imigrasi terkait seharusnya berkolaborasi dengan Tim Polri guna membongkar dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural terduga TKI ilegal terduga Nyambi perekrut bisa pula dijerat Imigrasi dengan dugaan pasal berlapis dugaan tindak pidana TPPO hingga 15 tahun penjara. Begitupun terduga di Imigrasi Tanggerang. Terduga wanita sebelum nya warga Musi Rawas Ber KTP Kota Palembang tersebut bersama terduga saudari kandung wanitanya juga terduga pria asal Madura merupakan terduga kata kunci pula dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel Nasional bahkan Internasional selama ini berulang kali terjadi.

Untuk diketahui Laporan dugaan tersebut sudah di adukan ke Ombusman RI baru-baru ini dengan berbagai bukti bukti Aktivis/Jurnalis/Akademisi PROV Sumsel, Ali Akbar Saukani Bersuara demi kebaikan keamanan Provinsi Sumatera Selatan yang kami cintai dan NKRI. (Tim)

Kronologi Laporan :

Bahwa sesungguhnya sudah dari sejak 6 bulan lalu pihak kami melaporkan baik di email resmi aduan maupun WA Resmi aduan KP2MI bahkan juga Call Center Pihak KP2MI guna ditindaklanjuti yakni aduan terkait dugaan kasus jaringan sindikat paspor jaringan sindikat TKI Ilegal dengan terduga kaki tangan bernama diduga AM yang mana Paspor nama tersebut keluaran Imigrasi Kediri, yang mana diduga para korban pada 2025 diduga adalah keluaran Paspor Imigrasi Tanggerang, bahkan kamipun lebih kurang dua bulan lalu telah mengirimkan laporan surat resmi melalui Email resmi pengaduan imigrasi Tanggerang Dan seluruh bukti bukti sudah dikirimkan.

Bahwa terkait aduan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia tersebut diduga bukan hanya terjadi Maladministrasi saja, juga diduga seakan kami dilempar sana sini dalam laporan di mulai 6 – 7 bulan lalu, pertama melalui aduan resmi Email pihak mereka berulang kali tak kunjung dibalas, selanjutnya call center pihak KP2MI mengatakan akan segera ditindaklanjuti dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal 2025-2026, selanjutnya dilemparkan lagi disuruh melapor pula ke WA aduan resmi oleh salah satu di antara nya petugas Call center KP2MI bernama Dadang disuruh melaporkan ke WA aduan KP2MI contreng hijau agar diberikan nomor aduan, ketika semuanya ditanya soal sudah sejauh mana tindak lanjut pihak mereka tidak ada yang mau menjawab atau memberikan bukti tindak lanjut diduga bungkam, bahkan kami selaku pelapor terus mendesak meminta nomor aduan dari pihak KP2MI tak kunjung mau diberikan oleh pihaknya. Selanjutnya dalam kurun waktu 6 bulan atau 7 bulan lamanya, kami pun sempat tidak diakui bahwa telah melapor dan mengisi aduan form di WA Resmi KP2MI dan ketika diberikan bukti bukti bahwa bukan hanya mengadu di email juga call center pihak nya bahwa di WA aduan resmi KP2MI pun sudah mengisi, dan kami pun mengirimkan bukti bukti bahwa sudah mengadu pula ke WA aduan resmi KP2MI kami kirimkan ulang bukti screenshot nya, pihak KP2MI pun langsung berkata melalui WA nya silahkan diisi form aduan lagi saja jika ingin ditindaklanjuti.

Kami pun mengisi ulang isi form aduan dilampirkan bukti bukti untuk kesekian kalinya tak pula diberikan nomor aduan kendati kami sudah mengisi form aduan, dan ini sudah dua bulan lamanya terakhir kami melaporkan ke WA aduan KP2MI, setiap ditanya soal mana nomor aduan kami tolong diberikan karena kami sudah melapor dari dulu sampai sekarang tidak diberikan ada apa ini, bagaimana sudah sejauh mana tindak lanjutnya mana bukti tindak lanjut selaku garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat TKI, hingga kini WA aduan resmi KP2MI pun diduga bungkam hanya red baca biru saja. Ada apa ini seperti nya diduga kompak semua baik pihak Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang, bahkan KP2MI dalam dugaan maladministrasi terkait laporan kami mengenai laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia yang seharusnya mereka ini bermitra dengan baik berkolaborasi dalam membongkar dugaan kasus sindikat PMI ini bukan malah diduga bungkam selama ini.

Harusnya dan sudah sewajibnya pihak KP2MI menelusuri dan membongkar dugaan kasus jaringan sindikat paspor dan dugaan jaringan sindikat TKI yang berulang kali terjadi ini bahkan di tahun 2024 dimulai dugaan kasus sindikat PMI Ilegal ke Malaysia dan berulang kali terjadi di 2025-2026 serta mengambil tindakan tegas dan langkah hukum karena merupakan garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI.

Pihak KP2MI juga selain terduga di Imigrasi Kediri terduga di Imigrasi Tanggerang yang mengetahui bahwa ada Penyalahgunaan paspor dipergunakan untuk menjadi TKI ilegal saja wajib menindaklanjuti apalagi ada tiga orang terduga kaki tangan jaringan sindikat TKI yang mana selain menjadi TKI ilegal berulang kali terduga tersebut menjadi terduga terlibat dalam jaringan sindikat TKI ilegal di Sumsel dan nasional bahkan diduga menunggu di Kualalumpur kedatangan para TKI ilegal kesana diduga untuk disambut dan disalurkan keterduga oknum utama pula di Malaysia, yakni terduga TKI ilegal wanita AM yang dahulunya merupakan warga Musi Rawas pada 2024 lalu, terduga Wanita RK dan terduga pria MS terduga Nyambi sebagai terduga perekrut TKI ilegal yang baru saja tiba di Kualalumpur.

Yang mana paspor AM keluaran Imigrasi Kediri dan Paspor RK bisa dicek melalui NIK yang telah diberikan guna mengetahui paspornya RK keluaran mana Imigrasi bisa akan hal itu.

Selanjutnya terduga pria MS didapati saat live tiktok DJ Room diduga melakukan dugaan TPPO di Kualalumpur diduga bertransaksi dengan wanita didalam live tiktok guna diduga menyelundupkan beberapa TKI ilegal diperintahkan terduga MS masuk melalui jalur kapal angkut saja dengan menggunakan paspor saja, dan akan dipekerjakan setiba di Kualalumpur Malaysia.

Bahwa terduga AM dan Rekans TKI Ilegal terduga Nyambi perekrut TKI ilegal ke Malaysia ini bukan hanya bisa dikenakan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta terkait dugaan penyalahgunaan Paspor dijadikan sebagai TKI ilegal juga bisa dikenakan dugaan UU TPPO, Dimata hukum sama seperti terduga oknum utama nya.

Sebelumnya pada 2024 dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ini diketahui awal mulanya pada 2024 hingga 2025 2026 berulangkali kali terjadi dengan terduga kaki tangan Sindikat TKI terduga AM, Terduga RK terduga MS, dan para terduga oknum utama nya ada semua itu yakni terduga E 2024 dan terduga oknum utama terbaru diduga Bagas pada 2025-2026, ada semua sudah semua itu dugaan bukti bukti dilampirkan.

Terduga AM, terduga MS terduga RK ini diduga sudah sering menjadi terduga perekrut TKI ilegal mereka saling mengetahui saling berkunjung dari satu kediaman kediaman mereka disana di Malaysia. Bagaimana ini ada apa kalian garda terdepan pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal KP2MI, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang ?

Berikut yang seharusnya dilakukan oleh pihak mereka diantaranya seperti ini namun diduga bungkam tidak dilakukan oleh pihak mereka. sesungguhnya pihak KP2MI sudah tau langkah apa saja yang harus dilakukan dalam tindak lanjut terkait laporan pihak kami selama ini. Baik di email resmi call center bahkan WA aduan resmi pihak mereka.

laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal berulang kali terjadi Lo dengan terduga kaki tangan Sindikat TKI terduga Nyambi terduga kolaborasi dengan terduga oknum utama, ada apa ini sesungguhnya?

Diduga KP2MI dengan sengaja mengabaikan laporan dugaan kasus sindikat PMI mereka diduga dapat dikenakan sanksi maladministrasi, bahkan lebih dari itu. Dalam kondisi tertentu yang melibatkan kesengajaan atau pembiaran, oknum terkait bahkan berisiko terkena sanksi pidana.

Berikut adalah rincian hukum dan mekanisme pelaporannya, Tindak Pidana:

Pembiaran oleh pejabat publik yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana seperti sindikat penempatan ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Jika terbukti ada dugaan unsur kerja sama, pemerasan, atau menerima suap dari sindikat, oknum pegawai dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelayanan Pengaduan Gratifikasi/Whistle Blowing System – BP2MI atau UU TPPO.

Seluruh bukti bukti dan percakapan serta screenshot Pengaduan selama ini ke KP2MI sudah dikirimkan ke aduan Ombusman RI.

  • person
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Caleg PAN Ali Pindah ke PWI Musi Rawas, Persiapan Maju Ketum Akhir 2026?

    Mantan Caleg PAN Ali Pindah ke PWI Musi Rawas, Persiapan Maju Ketum Akhir 2026?

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,-sumseltv.com,- Kabar mengejutkan pasca Pemilihan Ketua PWI Kota Lubuklinggau yang baru saja usai di Gelar, Ali Akbar Saukani salah satu perintis PWI Kota Lubuklinggau pindah haluan ke PWI Kabupaten Musi Rawas. Dikatakan Ali yang diketahui Mantan Caleg PAN tersebut, bahwa perpindahannya dari PWI Kota Lubuklinggau ke PWI Kabupaten Musi Rawas adalah kemungkinan besar dalam persiapan […]

  • Mahasiswa HTN beri Edukasi Bahaya nya Bullying kepada Anak Anak

    Mahasiswa HTN beri Edukasi Bahaya nya Bullying kepada Anak Anak

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – KKN di Megang Sakti, Mahasiswa STAI BS Lubuklinggau berikan Edukasi Larangan Bullyng kepada anak anak. Dibalut dengan mengajar mengaji, 25/12/2025. Dikatakan Ali salah satu Mahasiswa HTN Lubuklinggau bahwa pentingnya Edukasi Larangan Bullyng karena dampak nya sangat berbahaya bagi anak anak. “Kita Mahasiswa HTN Lubuklinggau melaksanakan tugas KKN, yang mana ditempatkan di lokasi Desa […]

  • Wali Kota Rachmat Hidayat Raih Penghargaan KTNA di Ajang Pekan Daerah XVI Sumsel 

    Wali Kota Rachmat Hidayat Raih Penghargaan KTNA di Ajang Pekan Daerah XVI Sumsel 

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

      Empat Lawang, sumseltv.com/- Orang nomor satu di Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat mendapatkan Penghargaan KTNA di Ajang Pekan Daerah XVI Sumsel 2025, pada agenda Pekan Daerah (PEDA) XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025, yang diselenggarakan di Kabupaten Empat Lawang pada 5–9 November 2025. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas […]

  • Ditangan Elba Roma Sebagai Ketua KONI, Musi Rawas Melejit di Porprov Juara 4

    Ditangan Elba Roma Sebagai Ketua KONI, Musi Rawas Melejit di Porprov Juara 4

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    Musi Rawas,-sumseltv.com/ Ajang perhelatan Porprov Se-sumsel tahun 2025 telah berakhir, dan kabar bahagia bagi warga Masyarakat Musi Rawas bahwa KONI daerah setempat di Ketua Elba Roma bisa melejit yang sebelumnya juara diluar 10 besar, kini pada ajang Porprov 2025 para atletnya meraih juara 4 besar. Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyampaikan ucapan selamat dan […]

  • Pemkot Lubuklinggau Dukung Penuh Pemilu Aman Dan Damai Serta Bermartabat

    Pemkot Lubuklinggau Dukung Penuh Pemilu Aman Dan Damai Serta Bermartabat

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,- sumseltv.com/ Gelaran kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia dalam Rangka Mitigasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Deteksi Dini Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di Hotel Famvida daerah setempat, Sabtu, (27/09/2025). Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Drs Erwin Armeidi, M.Si pada kesempatan […]

  • Jelang Idul Fitri 2026, Dishub Lubuklinggau Siapkan Fasilitas Istirahat Pemudik

    Jelang Idul Fitri 2026, Dishub Lubuklinggau Siapkan Fasilitas Istirahat Pemudik

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Jelang Idul Fitri 2026, Dishub Lubuklinggau Siapkan Fasilitas Istirahat Pemudik Lubuklinggau,- Strategi antisipasi lonjakan pemudik Dishub Lubuklinggau persiaplan tempat istirahata bagi para pengendara, yang mana juga mengatasi prediksi lonjakkan pemudik. Dishub Kota Lubuklinggau memprediksi puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada H-1 Idul Fitri, tepatnya pada Jumat, 20 Maret 2026. Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, […]

expand_less