Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Beranda » News » Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali : Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga Kangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI

Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali : Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga Kangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ali Akbar Saukani (Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia LLG/Mantan Caleg 2024)

Tanggerang – sumseltv.com

Setelah berlarut – larut dalam laporan resmi Aktivis Jurnalis salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Lubuklinggau Ali Akbar Saukani, pada baru baru ini pihak imigrasi Tanggerang diduga baru mau mengakui bahwa korban dugaan TPPO menjadi TKI Ilegal diantaranya Warga Muratara salah satunya seorang wanita berinisial (N) yang mana diketahui berkerja di Johor Bahru sebagai perawat atau Pengasuh seorang Nenek.

Hal itu diungkapkan oleh pihak imigrasi Tanggerang setelah terus didesak oleh Aktivis Ali Akbar Saukani, karena dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal yang bermuara pertama kali dari paspor keluaran Imigrasi Kediri pada 2024 dengan terduga saat ini diduga salah satu kaki tangan jaringan sindikat TKI ilegal di Sumsel dan Nasional yang kini berdomisili di Palembang dan saat ini di Kualalumpur Malaysia.

Disampaikan Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani bahwa Ditahun 2025 diduga kian banyak korban dugaan TPPO yang diduga melibatkan dua saudari warga Palembang dan Musi Banyuasin yang mana nama nama nya telah dilaporkan bahkan adik bungsunya saja direkrut oleh terduga kaki tangan tersebut.

” Diduga itu banyak korban dugaan TPPO yang membuat Paspor di Imigrasi Kediri dan terduga kaki tangannyapun Paspor keluaran Imigrasi Kediri pada 2024, dan di 2025 Diduga berpindah membuat paspor di Imigrasi Tanggerang para terduga korban TPPO nya pun banyak dalam pusaran dugaan tersebut dengan dugaan lokus utama nya diduga di ruko dua lantai dan satu rumah kuning besar diduga di Tanggerang pula,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani.

Ali Akbar Saukani menuturkan bahwa pihak Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang seharusnya mengambil langkah tegas karena sebagai garda terdepan pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal apalagi Pasportnya keluaran pihak mereka baik terduga Terlibat hinggapara terduga korban TPPO,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani.

Dirinya menegaskan dan memperingatkan pihak imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang terkait laporan selama ini yang pihak mereka terima bahwa jika Imigrasi sudah mengetahui terduga pelaku dan para terduga korban TPPO diduga dibiarkan oleh pihak Imigrasi tanpa mengambil langkah hukum yang mana selama ini berkolaborasi dengan Polri maka ini adalah kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap NKRI.

Pihak imigrasi yang sudah mengetahui penyalahgunaan paspor namun sengaja membiarkan atau tidak menerapkan hukum dapat dikenakan pidana penjara, melalui ketentuan pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat.

Dasar Hukum Pidana bagi Petugas Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas atau pejabat dapat dijerat sanksi pidana khusus jika terbukti melakukan pembiaran:Pasal 133 huruf a

Pejabat Imigrasi yang membiarkan telah mengetahui seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 133 huruf c: Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

“Pasal 132: Pejabat yang secara melawan hukum menerbitkan atau memperpanjang dokumen keimigrasian bagi yang tidak berhak diancam pidana penjara hingga (7) (tujuh) tahun. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur tentang aparat penegak hukum atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Jika petugas atau kantor Imigrasi terbukti secara sah mengabaikan laporan pelanggaran penyalahgunaan paspor (seperti menjadi TKI/PMI ilegal), hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Maladministrasi,”

“Bukan itu saja ya ketika Imigrasi sudah mengetahui bahwa ada laporan hal seperti ini namun tidak ditindaklanjuti sebagai mana mestinya patut diduga ada terduga para oknum yang terlibat dalam hal tersebut, disatu sisi lain UU Imigrasi secara tegas bagi pelaku Penyalahgunaan paspor dipergunakan sebagai TKI ilegal diancam 5 tahun penjara denda Rp 500 juta apalagi para terduga TKI Ilegal terlibat dalam berkolaborasi bisa dikenakan UU TPPO 15 tahun Penjara, Hukum di NKRI tidak membedakan dengan terduga oknum utama nya, dari sinilah seharusnya pihak imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang yang mempunyai tim Polri membongkar dugaan kasus jaringan sindikat TKI skala internasional ini, jangan sampai nanti diduga bungkam, ada apa diduga nantinya ini,” tegas Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani.

Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani mengatakan pula setelah melaporkan Imigrasi Kediri selanjutnya Imigrasi Tanggerang ke berbagai pihak berkompeten Seharusnya Pihak imigrasi yang mengetahui penyalahgunaan paspor namun sengaja membiarkan atau tidak menerapkan hukum dapat dikenakan pidana penjara, melalui ketentuan pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat.

Dasar Hukum Pidana bagi Petugas Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas atau pejabat dapat dijerat sanksi pidana khusus jika terbukti melakukan pembiaran:Pasal 133 huruf a:

Pejabat Imigrasi yang membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 133 huruf c: Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 132: Pejabat yang secara melawan hukum menerbitkan atau memperpanjang dokumen keimigrasian bagi yang tidak berhak diancam pidana penjara hingga (7) (tujuh) tahun.

Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur tentang aparat penegak hukum atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Jika petugas atau kantor Imigrasi terbukti secara sah mengabaikan laporan pelanggaran penyalahgunaan paspor (seperti menjadi TKI/PMI ilegal), hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Maladministrasi,”

Bukan itu saja ya ketika Imigrasi sudah mengetahui bahwa ada laporan hal seperti ini namun tidak ditindaklanjuti sebagai mana mestinya patut diduga ada terduga para oknum yang terlibat dalam hal tersebut.

“Guna mendesak bertindak sesuai aturan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta serta menerapkan UU dugaan kasus sindikat PMI berkolaborasi dengan Polri. Aktivis Ali pun segera melaporkan dugaan hal ini ke Ombudsman RI demi keamanan Masyarakat Sumsel kedepan dan Nasional dari para terduga jaringan sindikat Paspor terduga jaringan sindikat TKI ilegal yang selama ini dirinya laporkan.

Dirinya juga mendesak Anggota DPR RI Prana Putra Sohe yang sudah menerima laporan dan berbagai bukti harus turun tangan karena ini demi keselamatan masyarakat Sumsel dan Nasional, ini dugaan tindak pidana kejahatan Luar biasa, apalagi laporan baru saja sampai ke DPR RI tertuju ke Ketua DPR RI dan jajarannya guna memanggil berbagai pihak kedepannya seperti DIT TIPPID PPA PPO BARESKRIM MABES POLRI, BP3MI Sumsel, KP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang serta KBRI KL Malaysia mereka semua garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal, mereka berkolaborasi dalam tindaklanjut dugaan kasus TPPO seharusnya.

” Ada apa ini Imigrasi Tanggerang hanya mengakui saja paspor terduga korban TPPO keluaran pihaknya, bukan malah mengambil langkah dan sikap sesuai aturan hukum yang berlaku berkolaborasi dengan Polri seperti biasanya, ini diduga ada indikasi pembiaran setelah mengetahui bahwa ini adalah dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal, para terduga korban TPPO nya diduga banyak membuat Paspor di Imigrasi Tanggerang pada 2025 ini, jika seperti ini pihak Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga telah mengangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani. (Tim)

  • person
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Juru Parkir Tersenyum, Kadishub Lubuklinggau : SK Juru Parkir Gratis

    Juru Parkir Tersenyum, Kadishub Lubuklinggau : SK Juru Parkir Gratis

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,- Seluruh Juru Parkir di Kota Lubuklinggau dibulan Juli 2026 ini akan menerima Surat Keputusan (SK) untuk seluruh juru parkir di Kota Lubuk Linggau, dan akan dibagikan secara langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan kepada Wartawan. Dikatakan orang nomor satu di […]

  • Setelah terduga di Imigrasi Kediri, Terduga di Imigrasi Tanggerang, Giliran terduga di Kementerian P2MI Dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Aktivis Ali Akbar Saukani

    Setelah terduga di Imigrasi Kediri, Terduga di Imigrasi Tanggerang, Giliran terduga di Kementerian P2MI Dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Aktivis Ali Akbar Saukani

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Jakarta,- sumseltv.com Setelah terduga di Imigrasi Kediri dan terduga di imigrasi Tanggerang Aktivis Jurnalis salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani soal laporan penanganan dugaan kasus sindikat PMI ke Malaysia berulang kali terjadi di Sumsel dan Nasional bahkan diduga di luar negeri di Malaysia, Kini giliran terduga […]

  • Bupati Ratna Machmud Lantik 14 Pejabat Musi Rawas

    Bupati Ratna Machmud Lantik 14 Pejabat Musi Rawas

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    Musi Rawas,-sumseltv.com/ Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud melantik 14 pejabat terdiri dari 12 pejabat eselon II hasil job fit yang dilakukan beberapa waktu lalu, 1 eseloan III dan 1 camat, bertempat di gedung auditorium Pemkab Musi Rawas, pada Jumat (21/11/2025). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengatakan, pelantikan 14 pejabat tersebut merupakan bagian dari […]

  • Wujudkan Pekan Raya Sukses, Sekda Ali Sadikin Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

    Wujudkan Pekan Raya Sukses, Sekda Ali Sadikin Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    Musi Rawas,- Pada Selasa, (07/10/2025) bertempat di ruang Rapat Bina Praja, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin memimpin rapat pembahasan pelaksanaan Pekan Raya Musi Rawas Mantab 2025 Dikatakan orang nomor tiga di Kabupaten berslogankan sebiduk semare tersebut dirinya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan Pekan Raya berjalan sukses, tertib, dan memberikan manfaat […]

  • Jumlah Sekolah Negeri di Lubuklinggau Memadai

    Jumlah Sekolah Negeri di Lubuklinggau Memadai

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,-sumseltv.com/ Quota tempat Sekolah atau Jumlah persediaan Sekolah Negeri di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan memadai, hal itu disampaikan oleh Kabid Dikdas, Sulistio. Dikatakan Sulistio bahwa terdapat 3 TK, 85 SD, 15 SMP, dan 9 SMA dan 4 SMK. " Untuk Sekolah Negeri di mulai dari TK ada 3, SD ada 85 ya, serta SMP ada […]

  • Imigrasi Lubuklinggau Terima Aduan Penyalahgunaan Paspor Dugaan TPPO Segera ditembuskan Ke Pusat

    Imigrasi Lubuklinggau Terima Aduan Penyalahgunaan Paspor Dugaan TPPO Segera ditembuskan Ke Pusat

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Imigrasi Lubuklinggau Terima Aduan Penyalahgunaan Paspor Dugaan TPPO Segera ditembuskan Ke Pusat Kota Lubuklinggau,-sumseltv.com Pada Rabu, 05/02/2026 Pihak Imigrasi Kota Lubuklinggau melalui Bagian TU, Marwan menerima laporan dari aktivis masyarakat, PWI terkait adanya dugaan kasus tindak pidana berulangkali penyalahgunaan Paspor dipergunakan menjadi TKW ilegal dan dugaan pelaku jaringan TPPO di Sumsel diantaranya ada pula Warga […]

expand_less