Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Aktivis Ali Soal Dugaan di Imigrasi Kediri
- Nasional
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jatim-Sumsel TV – Belum lama ini Ombudsman RI menindaklanjuti lanjuti laporan Aktivis, Jurnalis, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Mantan Caleg 2024, Ali Akbar Saukani melalui Ombudsman RI Jawa Timur terkait dugaan Maladministrasi oleh terduga oknum petugas Pemegang WA aduan resmi Imigrasi Kediri, yang mana laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia yang berulang kali terjadi salah satu terduga kaki tangan sindikat TKI ilegal nya keluaran paspor Imigrasi Kediri.
Hingga diduga berkisar 6 bulan lebih berulang kalipun melapor tak kunjung digubris, bahkan ketika online pun diduga bungkam, yang lebih luar biasanya lagi saat jam kerja dibilang jam istirahat, padahal mereka adalah garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI apalagi paspor terduga pelaku keluaran Imigrasi Kediri.
Dan harusnya terduga kaki tangan jaringan sindikat TKI ilegal tersebut paspor keluaran Imigrasi Kediri ditindak dengan UU Imigrasi 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sesuai aturan hukum yang berlaku, belum lagi dugaan tindak pidana TPPO ancaman hingga 15 tahun Penjara.
“Ya belum lama ini kita dihubungi oleh pihak Ombudsman RI melalui perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur baik di WA aduan resminya juga Email resminya. Dan kita sudah mengirimkan seluruh bukti bukti terkuat terduga oknum di Imigrasi Kediri guna ditindaklanjuti,” ucap Aktivis/Jurnalis Ali Akbar Saukani, Rabu, (15/07/2026).
Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani laporan ini bukan main-main ini dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal Sumsel, Nasional, dan Internasional mereka adalah garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI ini dan salah satu paspor terduga kaki tangan sindikat TKI itu keluaran Imigrasi Kediri, kenapa bisa terjadi dugaan bungkam ketika menerima laporan yang mana berulang kali dilaporkan hingga 6 bulan lebih tak kunjung digubris.
Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani menerangkan bahwa jika pihak imigrasi yang mengetahui penyalahgunaan paspor namun sengaja membiarkan atau tidak menerapkan hukum dapat dikenakan pidana penjara, melalui ketentuan pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat.
Dasar Hukum Pidana bagi Petugas Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas atau pejabat dapat dijerat sanksi pidana khusus jika terbukti melakukan pembiaran:Pasal 133 huruf a.
“Pejabat Imigrasi yang membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun. Pasal 133 huruf c Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun. Pasal 132 Pejabat yang secara melawan hukum menerbitkan atau memperpanjang dokumen keimigrasian bagi yang tidak berhak diancam pidana penjara hingga (7) (tujuh) tahun,” tegas Aktivis, Jurnalis Ali Akbar Saukani, Rabu (15/07/2026)
Dirinya menjabarkan lebih lanjut Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur tentang aparat penegak hukum atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. (TIM)
- person