Palembang, – sumseltv.com

Aktivis, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Pendiri PWI Lubuklinggau Ali Akbar Saukani Desak Dishub Palembang Larang Kendaraan Berat Lintasi Jembatan Satu Sungai Sikung, Kertapati Palembang.
Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani bahwa dirinya melihat ada warga daerah kampung halaman nya saya share di FB, Aksi warga yang melarang mobil berat melewati jembatan besi di kampung mereka hal itu merupakan langkah preventif yang wajar diambil akibat kekhawatiran logis mengenai keamanan infrastruktur dan stabilitas ekonomi jangka panjang. Lokasinya di Jembatan satu Sungai Sikung.
“Ya baru baru ini sudah dilaporkan ke Email resmi aduan pihak Dishub Kota Palembang, mendesak Dishub Kota Palembang segera turun tangan guna menindak lanjuti laporan yang ada, melarang keras kendaraan besar melintasi jembatan tersebut,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani, Kamis, 11 September 2026.
Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani menjabarkan bahwa Aksi warga yang melarang mobil berat melewati jembatan besi di kampung mereka merupakan langkah preventif yang wajar diambil akibat kekhawatiran logis mengenai keamanan infrastruktur dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Warga Larang Mobil Berat lewati jembatan besi kampung nya karena khawatir roboh dan berpengaruh terhadap perekonomian warga nantinya Aksi warga yang melarang mobil berat melewati jembatan besi di kampung mereka merupakan langkah preventif yang wajar diambil akibat kekhawatiran logis mengenai keamanan infrastruktur dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Alasan Keamanan (Potensi Roboh) Kapasitas Beban Jembatan besi di area perkampungan umumnya dirancang untuk kendaraan ringan hingga menengah (seperti motor, mobil pribadi, atau pikap). Truk atau mobil berat yang melebihi kapasitas tonase dapat menyebabkan kelelahan material (metal fatigue) pada struktur besi.
“Risiko Fatal, Jika dilewati terus-menerus, jembatan bisa mengalami keretakan mendadak atau langsung roboh. Hal ini membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan yang sedang melintas. Dampak Jangka Panjang terhadap Perekonomian kekhawatiran warga bahwa kerusakan jembatan akan merusak perekonomian sangatlah beralasan. Isolasi Wilayah, Jika tejadi jembatan roboh, akses keluar-masuk kampung akan terputus total atau warga harus mencari rute memutar yang jauh lebih lama,” tegas Mantan Caleg 2024, Ali Akbar Saukani.
Selanjutnya dirinya juga menguraikan bahwa Biaya Logistik Membengkak, jika Putusnya jalur utama membuat distribusi barang pokok, hasil pertanian, atau produk UMKM warga terhambat. Hal ini akan memicu kenaikan harga barang dan menurunkan pendapatan warga.
Akses Layanan Publik Terganggu Mobilitas warga untuk bekerja, sekolah, hingga mengakses fasilitas kesehatan (ambulans/rumah sakit) akan menjadi sangat sulit.
Solusi yang Bisa Ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini tanpa mematikan aktivitas ekonomi luar yang membutuhkan akses jalan tersebut, beberapa langkah ini bisa diambil.
Pemasangan Portal Pembatas memasang portal fisik dengan ketinggian atau lebar tertentu agar truk bermuatan besar secara otomatis tidak bisa masuk. Pemasangan Rambu Tonase Memasang papan informasi resmi mengenai batas maksimal beban (misal: “Maksimal 5 Ton”) di ujung jembatan.
Mediasi dan Laporan ke Pemerintah Daerah: Dinas Perhubungan (Dishub) atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat perlu meninjau kelaikan jembatan untuk memberikan jalur alternatif bagi mobil berat atau melakukan penguatan struktur jembatan.
Aksi warga yang melarang mobil berat melewati jembatan besi di kampung mereka merupakan langkah preventif yang wajar diambil akibat kekhawatiran logis mengenai keamanan infrastruktur dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Orang nomor satu di jajaran Komunitas Jurnalis Silampari itupun memberikan analisis mengenai situasi tersebut Alasan Keamanan (Potensi Roboh) Kapasitas Beban, Jembatan besi di area perkampungan umumnya dirancang untuk kendaraan ringan hingga menengah (seperti motor, mobil pribadi, atau pikap).
Truk atau mobil berat yang melebihi kapasitas tonase dapat menyebabkan kelelahan material (metal fatigue) pada struktur besi.
Risiko Fatal Jika dilewati terus-menerus, jembatan bisa mengalami keretakan mendadak atau langsung roboh. Hal ini membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan yang sedang melintas.
Dampak Jangka Panjang terhadap Perekonomian Kekhawatiran warga bahwa kerusakan jembatan akan merusak perekonomian sangatlah beralasan:
Isolasi Wilayah: Jika jembatan roboh, akses keluar-masuk kampung akan terputus total atau warga harus mencari rute memutar yang jauh lebih lama.
Biaya Logistik Membengkak: Putusnya jalur utama membuat distribusi barang pokok, hasil pertanian, atau produk UMKM warga terhambat. Hal ini akan memicu kenaikan harga barang dan menurunkan pendapatan warga.
Akses Layanan Publik Terganggu: Mobilitas warga untuk bekerja, sekolah, hingga mengakses fasilitas kesehatan (ambulans/rumah sakit) akan menjadi sangat sulit.
Solusi yang Bisa Ditempuh
Untuk menyelesaikan masalah ini tanpa mematikan aktivitas ekonomi luar yang membutuhkan akses jalan tersebut, beberapa langkah ini bisa diambil:
Pemasangan Portal Pembatas: Memasang portal fisik dengan ketinggian atau lebar tertentu agar truk bermuatan besar secara otomatis tidak bisa masuk.
Pemasangan Rambu Tonase: Memasang papan informasi resmi mengenai batas maksimal beban (misal: “Maksimal 5 Ton”) di ujung jembatan.
Mediasi dan Laporan ke Pemerintah Daerah: Dinas Perhubungan (Dishub) atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat perlu meninjau kelaikan jembatan untuk memberikan jalur alternatif bagi mobil berat atau melakukan penguatan struktur jembatan.
Jika Anda sedang menyusun laporan atau menangani kasus nyata terkait masalah ini, silakan beri tahu saya:
Pemerintah wajib melakukan perawatan jembatan. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam hukum Indonesia, di mana penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan (termasuk jembatan) merupakan tanggung jawab negara demi menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai dasar hukum, pembagian wewenang, dan sanksi jika pemerintah mengabaikan kewajiban tersebut:
“Dasar Hukum Kewajiban Pemerintah :
Kewajiban pemerintah dalam merawat jembatan dan jalan diatur dalam beberapa regulasi utama:
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Perubahan atas UU No. 38/2004): Menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memelihara jalan dan jembatan agar selalu dalam kondisi laik fungsi demi keselamatan pengguna jalan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 22 mengamanatkan bahwa penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan/jembatan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Mengatur secara teknis mengenai ruang lingkup pemeliharaan jalan dan jembatan secara berkala dan rutin,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani, Putra daerah asal Kertapati tersebut. (Tim)