Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Beranda » News » Terkait Laporan Aktivis Ali Akbar Saukani, Ombudsman RI Diduga Tak Berani Berikan Sanksi ‘Maladministrasi’

Terkait Laporan Aktivis Ali Akbar Saukani, Ombudsman RI Diduga Tak Berani Berikan Sanksi ‘Maladministrasi’

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kantor Pusat Ombudsman RI

Jakarta,-Sumsel TV – Belum lama ini Aktivis,Jurnalis, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Kota Lubuklinggau, Mantan Caleg 2024 Ali Akbar Saukani melakukan pelaporan ke Ombusman RI terkait dugaan pelanggaran Maladministrasi oleh para terduga pemegang WA aduan resmi Instansi Petugas Pejabat NKRI, malah didapati jawaban dari pihak Ombusman RI diduga seakan pelapor diminta untuk menindaklanjuti sendiri laporan disertai bukti bukti yang telah disampaikan, padahal hal tersebut adalah tugas dan fungsi Ombusman RI dalam tindaklanjutnya.

Aktivis/Jurnalis Ali Akbar Saukani

Terkait Laporan Aktivis Ali Akbar Saukani, Ombudsman RI Diduga Tak Berani Berikan Sanksi Maladministrasi, pasalnya bukan menindaklanjuti laporan sesuai dugaan Maladministrasi dan para terduganya dipanggil malah diduga pihak pelapor terkesan disuruh menindaklanjuti sendiri untuk menghubungi berbagai pihak dalam tindaklanjutnya.

Berikut ulasan jawaban Ombusman RI melalui email resmi aduan yang disediakan pihak mereka.

“Yth. Sdr. Ali Akbar Saukani Terima kasih telah menghubungi Ombudsman RI melalui e-mail. Berkenaan dengan pemblokiran yang dilakukan Petugas Pengelola Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur Nomor Aduan Resmi +60 17-266 079 terhadap Saudara, kami menyarankan Saudara untuk mencoba menghubungi pihak KBRI Kuala Lumpur kembali melalui saluran resmi yang dicantumkan di website resminya yaitu https://www.kemlu.go.id/kualalumpur sebagai berikut:

Call Center: +60 3-2116-4016

E-mail: kualalumpur.kbri@kemlu.go.id

Selain itu, Saudara juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri RI melalui kanal resmi yang tercantum pada https://kemlu.go.id/layanan/pengaduan-masyarakat salah satunya melalui e-mail di alamat: pengaduan.itjen@kemlu.go.id,” ujar pihak Ombusman RI tanpa menyebutkan nama petugasnya.

Aktivis Ali Akbar Saukani pun melontarkan kritikan “pedas” terkait hal tersebut terhadap pihak Ombusman RI dengan membalas email resmi aduan Ombusman RI bahwa Petunjuk terakhir adalah dari Hotline Etase Hukum KBRI Kualalumpur ke WA aduan resmi Konsuler KBRI Kualalumpur, dan mereka adalah bagian Petugas dalam dugaan pemberantasan jaringan sindikat TKI ilegal yang ada diluar Negeri. Petunjuk terakhir adalah dari Hotline Etase Hukum KBRI Kualalumpur ke WA aduan resmi Konsuler KBRI ya Ombusman RI. Dan ini diduga sudah Maladministrasi kenapa pihak anda melemparkan ke kami lagi sebagai pelapor harus nya pihak anda panggil mereka para terduga terlapor itu yang benar sepengetahuan kami orang awam. Ini Laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal sudah skala Internasional Lo Ombusman RI. Bisa bisa nya terjadi dugaan Maladministrasi, dan satu lagi saya Ali Akbar Saukani sudah pula melaporkan terduga oknum di Imigrasi Kediri kepada pihak Ombusman RI. Tolong ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, bukan malah melempar kembali kepada pelapor seperti ini, dan ini adalah bagian tugas pihak anda Ombusman RI.

“Jawaban dari pihak Ombusman RI sebelumnya untuk menghubungi yang tertera dijelaskan pihak Ombusman RI sudah pula dilakukan diduga hampir sama pola yang didapati pihak saya, Dan WA Hotline Etase Hukum KBRI Kualalumpur dan WA Resmi Konsuler KBRI Kualalumpur itu khusus dalam penanganan laporan ini. Dan ini semua diduga sudah Maladministrasi, kenapa pihak anda Ombusman RI melemparkan ke kami lagi sebagai pelapor harus nya pihak anda panggil mereka para terduga terlapor itu yang benar sepengetahuan kami orang awam. Ini Laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal sudah skala Internasional Lo Ombusman RI. Bisa bisa nya terjadi dugaan Maladministrasi, dan satu lagi saya Ali Akbar Saukani sudah pula melaporkan terduga oknum di Imigrasi Kediri kepada pihak Ombusman RI,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani

“Tolong ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, bukan malah diduga melempar kembali kepada pelapor seperti ini, dan ini adalah bagian tugas pihak anda Ombusman RI. Dan ini diduga malah pihak kami yang disuruh menindaklanjuti sendiri laporan yang sudah disampaikan ke pihak Ombusman RI, kan ini tugas dan fungsi Ombusman RI,” beber Aktivis Ali, Minggu, (05/07/2026).

Disampaikan Aktivis Ali Akbar Saukani bahwa dirinya melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik terhadap diduga pemegang Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur baru baru ini di Nomor WA Aduan Resmi +60 17-266 0792, yang mana sebelumnya melaporkan pula terduga oknum Pemegang WA aduan resmi Konsuler KBRI Kuala lumpur juga termasuk terduga oknum Pemegang WA aduan resmi Imigrasi Kediri.

Hal tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik. Pemblokiran ini dapat dikenakan sanksi administratif. Pelanggaran Kode Etik dan Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menutup akses komunikasi (memblokir) pelapor tanpa alasan yang sah termasuk bentuk pelanggaran maladministrasi.

Bahwa Sanksi bagi Admin atau Penyelenggara Pejabat atau admin pengelola layanan yang mengabaikan kewajibannya dan memblokir pelapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga Penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian sementara, bahkan Penurunan jabatan hingga pemberhentian dari status ASN.

”Pihak kami melaporkan terkait dugaan kasus jaringan sindikat paspor jaringan sindikat TKI Ilegal dengan terduga kaki tangan bernama diduga seorang wanita yang mana Paspor keluaran imigrasi kediri. Yang mana terduga Wanita itu wajib dikenakan oleh pihak imigrasi kediri dengan UU Imigrasi penyalahgunaan paspor dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bukan hanya terduga TKI Ilegal terduga perekrut. Yang mana mereka para terduga berada di KL Malaysia,”

“Kami diberi petunjuk guna diproses meneruskan laporan ke WA aduan bidang konsuler KBRI KL, Kami sempat mengirimkan laporan ke email aduan resmi konsulerkbrikl, dan ternyata WA yang tercantum di surat resmi kami sebagai pelapor di blokir WA aduan resmi konsulerkbrikl.

Selanjutnya diduga mengetahui bakal dan telah dilaporkan ke Ombusman RI melalui email resmi pengaduan yang disediakan pihak Ombusman RI, WA kami yang tercantum didalam laporan resmi diblokir pula oleh Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur.

Bahwa kami melapor kepada Ombusman RI terkait hal ini dengan dugaan yang dilakukan oleh layanan aduan resmi pemerintah seperti diduga WA Hotline Atase Hukum KBRI KL tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik,” tegas Ali Akbar Saukani

Diterangkan Aktivis Ali Akbar Saukani Tindakan admin WhatsApp (WA) aduan resmi pemerintah yang memblokir nomor pelapor secara sepihak dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penurunan kinerja, hingga pencopotan jabatan akibat pelanggaran kode etik pelayanan publik.

Selain itu, secara hukum tata negara tindakan tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan informasi.

Sanksi bagi Instansi/Petugas Pelayanan Publik Layanan aduan pemerintah diwajibkan memiliki maklumat pelayanan yang mengatur standar penanganan aduan secara transparan. Jika petugas memblokir pelapor tanpa alasan yang sah, mereka dapat dikenakan Sanksi Administratif.

Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, instansi pemerintah wajib memberikan layanan cepat dan menjaga kerahasiaan pelapor. Pemblokiran sepihak adalah bentuk pelanggaran terhadap maklumat layanan.

Pelanggaran Kode Etik Pejabat publik atau ASN yang anti-kritik atau menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dapat dijatuhi sanksi disiplin oleh atasan atau Inspektorat masing-masing instansi.

“Bahwa sebelumnya kami juga diduga mengalami hal ini sebagai berikut Instansi pemerintah yang tidak kunjung merespons aduan masyarakat melalui kanal resmi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat atau gaji, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Ombudsman RI merekomendasikan sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atas pelanggaran maladministrasi berupa “penundaan berlarut” dan “tidak memberikan pelayanan” dan ini soal laporan dugaan Maladministrasi, jika benar benar tidak di tindaklanjuti, maka saya pun bakal membawa persoalan ini melapor ke Presiden RI,”tandas Aktivis Ali Akbar Saukani. (Tim)

  • person
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat SH

    Peringatan HUT RI ke 80, Wali Kota Rachmat Ziarah Ke Makam Pahlawan

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU, sumseltv.com/ – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat berserta jajaran melaksanakan upacara ziarah nasional peringatan HUT RI ke 80 tahun 2025 Kota Lubuk Linggau di Taman Makam Pahlawan Patria Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau, Sabtu (16/8/2025). Upacara yang berlangsung khidmat yang diikuti oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur pemerintahan di […]

  • Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali : Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga Kangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI

    Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali : Imigrasi Kediri dan Imigrasi Tanggerang Diduga Kangkangi Berbagai UU Hukum di NKRI

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

    Tanggerang – sumseltv.com Setelah berlarut – larut dalam laporan resmi Aktivis Jurnalis salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Lubuklinggau Ali Akbar Saukani, pada baru baru ini pihak imigrasi Tanggerang diduga baru mau mengakui bahwa korban dugaan TPPO menjadi TKI Ilegal diantaranya Warga Muratara salah satunya seorang wanita berinisial (N) yang mana diketahui berkerja […]

  • Linggau Juara Siap jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2027

    Linggau Juara Siap jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2027

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, sumseltv.com/ Kota Lubuk Linggau bersiap diri untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi se Kota Kabupaten Provinsi Sumsel, yakni Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2027 dua tahun lagi. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat pads awak media, Kamis, (06/11/2025). Dikatakan pria yang akrab di sapa kak Yoppy ini, Kota Lubuk Linggau […]

  • Diduga Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang, Bayar 300 Ribu Janji 3 Kali HB, Hanya 1 Kali Dilayani

    Diduga Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang, Bayar 300 Ribu Janji 3 Kali HB, Hanya 1 Kali Dilayani

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    Palembang,- sumseltv.com/ Polisi mengungkap motif pelaku Febrianto alias Febri dalam kasus pembunuhan korban berinisial APS (22) yang tengah hamil di kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan. Diduga karena Korban ingkari kesepakatan bayar Rp 300 Ribu dengan 3 kali main ternyata hanya satu kali dilayani. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan kepada awak media, […]

  • Mahasiswa HTN beri Edukasi Bahaya nya Bullying kepada Anak Anak

    Mahasiswa HTN beri Edukasi Bahaya nya Bullying kepada Anak Anak

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle detiklinggau@gmail.com
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – KKN di Megang Sakti, Mahasiswa STAI BS Lubuklinggau berikan Edukasi Larangan Bullyng kepada anak anak. Dibalut dengan mengajar mengaji, 25/12/2025. Dikatakan Ali salah satu Mahasiswa HTN Lubuklinggau bahwa pentingnya Edukasi Larangan Bullyng karena dampak nya sangat berbahaya bagi anak anak. “Kita Mahasiswa HTN Lubuklinggau melaksanakan tugas KKN, yang mana ditempatkan di lokasi Desa […]

  • Aktivis Ali minta Bandara dan Dermaga Jadikan Paspor dan NIK Terduga Jaringan TKI Catatan Khusus

    Aktivis Ali minta Bandara dan Dermaga Jadikan Paspor dan NIK Terduga Jaringan TKI Catatan Khusus

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle RAKYATSUMSEL.CO.ID -- PENERBIT : PT ALI PUTRA HERI
    • 0Komentar

      Batam- rakyatsumsel.co.id Guna mempersempit ruang gerak pulang pergi para terduga jaringan sindikat TKI Ilegal ek Malaysia yang mana diantaranya memakan korban dugaan tppo warga Sumsel selama ini, Aktivis Ali Akbar Saukani meminta berbagai pihak dimulai dari Dishub hingga maskapai penerbangan bahkan Dermaga hingga pihak pihak petugas di Batam untuk mencekal sejumlah terduga kaki tangan […]

expand_less