
LUBUKLINGGAU – sumseltv.com,- Pembangunan Kompleks Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menelan dana fantastis mendekati Rp100 miliar kini menggelinding ke ranah hukum.
Proyek multi-years (tahun jamak) yang dialokasikan sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 tersebut resmi dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia karena diindikasikan dugaan sarat akan pemborosan anggaran, potensi markup, dan penyalahgunaan wewenang melalui email resmi aduan yang di sediakan oleh pihak KPK RI.
Laporan pengaduan masyarakat berkategori segera tersebut dilayangkan oleh Ali Akbar Saukani, seorang Aktivis juga Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (KJS) salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, selanjutnya dirinyapun bakal segera mengirim kan surat laporan resmi juga melalui jalur darat ke KPK RI kedepannya.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk pemenuhan Hak Pengawasan Masyarakat dan Fungsi Kontrol Sosial yang dijamin oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK serta PP No. 43 Tahun 2018,” ujar Ali Akbar saat dikonfirmasi mengenai materi laporannya pada awak media, Rabu (16/09/2026)
Rincian Anggaran Fantastis Rp98,32 Miliar
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dilampirkan dalam dokumen telaah awal ke KPK, proyek di bawah kepemimpinan Bupati H. Ratna Machmud ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pengairan (DPU CKTR-P) Kabupaten Musi Rawas. Objek proyek berlokasi di Dusun Baru, Kecamatan Muara Beliti.
Akumulasi anggaran selama tiga tahun tersebut terbagi ke dalam beberapa pos belanja:
TA 2023 (Rp25,02 Miliar) Dialokasikan untuk konstruksi awal fisik Rumah Dinas sebesar Rp24,52 miliar dan jasa konsultan supervisi sebesar Rp500 juta.
TA 2024 (Rp20,40 Miliar): Digunakan untuk lanjutan fisik Rumah Dinas (Rp9,97 M), pembangunan jalan akses kompleks (Rp5 M), pagar kompleks (Rp3,24 M), pembangunan Rumah Adat (Rp1,49 M), serta dokumen pendukung dan pengawasan (Rp716 Juta).
TA 2025 (Rp52,90 Miliar) Dianggarkan untuk pembangunan Mess Karyawan dan Pendopoan (Rp20 M), lanjutan Gedung Griya Agung (Rp15 M), lanjutan fisik Rumah Dinas (Rp9,96 M), lanjutan pagar (Rp7 M), serta perencanaan lansekap kompleks.
Poin Keberatan dan Indikasi dugaan Penyimpangan Ali Akbar memaparkan, setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi dasar urgensi laporan ke lembaga antirasuah tersebut.
Pertama, dugaan pemborosan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Alokasi dana yang menyentuh angka Rp98,32 miliar dinilai bertentangan dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan tertib aturan, efisien, ekonomis, dan transparan.
Kedua, potensi kerawanan markup dan pemufakatan jahat. Menurutnya, beberapa komponen penunjang memiliki nilai yang tidak wajar.
“Nilai akumulasi pagar saja mencapai diduga Rp10,24 miliar, jalan akses diduga Rp5 miliar, dan rumah adat diduga Rp1,49 miliar. Ini memicu risiko dugaan penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengaturan spesifikasi dalam proses tender LPSE terindikasi dugaan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Ali.
Ketiga, menyangkut skala prioritas pembangunan daerah. Pembangunan hunian mewah bagi pejabat dinilai mencederai rasa keadilan publik. Pasalnya, saat ini masih banyak infrastruktur dasar di Musi Rawas seperti jalan publik, jembatan desa, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan dalam kondisi rusak parah dan membutuhkan perbaikan mendesak.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas demi keberimbangan informasi, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui dinas terkait sebelumnya memberikan argumentasi teknis dan historis atas proyek tersebut.
Pemkab menjelaskan bahwa sejak ibu kota kabupaten resmi dipindahkan dari Kota Lubuklinggau ke Muara Beliti, Musi Rawas memang belum memiliki Kompleks Rumah Dinas Bupati yang representatif di wilayah administrasinya sendiri. Kompleks baru ini dirancang menjadi kawasan fasilitas terpadu yang multifungsi (meliputi Griya Agung, Pendopoan Joglo, Mess, dan Rumah Adat) untuk menunjang kegiatan kedinasan, menyambut kunjungan kerja, sekaligus pelestarian budaya lokal.
Terkait besaran anggaran, Pemkab mengklaim skema pencairan dicicil selama 3 tahun (multi-years) sengaja diterapkan agar tidak membebani postur APBD secara mendadak dalam satu tahun anggaran.
Desak KPK Lakukan Audit Investigatif
Meski Pemkab memiliki argumen teknis, pelapor menegaskan bahwa besaran nominal dan rincian item belanja yang fantastis tetap wajib dipantau ketat secara hukum demi mencegah kebocoran uang negara.
Melalui aduan ke KPK yang ditembuskan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Ali Akbar Saukani meminta KPK untuk:
Memasukkan proyek pembangunan ini ke dalam basis data pengawasan struktural Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI.
Melakukan monitoring dini terhadap proses lelang, kontrak, hingga pelaksanaan fisik untuk mengantisipasi praktik suap, gratifikasi, atau pemufakatan jahat dengan rekanan kontraktor.
Melakukan audit investigatif secara menyeluruh apabila ditemukan ketidaksesuaian volume kerja (kekurangan volume) atau kemahalan harga yang tidak wajar pada realisasi proyek.
“Masyarakat berharap laporan ini menjadi atensi khusus KPK demi tegaknya supremasi hukum, transparansi anggaran, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Musi Rawas,” pungkas Aktivis, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, juga Salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kota Lubuklinggau, Ali Akbar Saukani. (Reporter Halik Nasri, S.H)