Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud – Ali Akbar Saukani (Warga Musi Rawas/Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Salah Satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) LLG/Jajaran Kepengurusan PWI Musi Rawas). Reporter sumseltv.com : Halik Nasri.S.H
Jakarta – Di tengah jeritan warga atas masih banyak diduga rusaknya jalanan publik, jembatan desa, hingga minimnya fasilitas pendidikan dan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas justru memilih menggelontorkan dana fantastis mendekati Rp100 miliar demi sebuah hunian mewah. Proyek tahun jamak (multi-years) pembangunan Kompleks Rumah Dinas Bupati Musi Rawas senilai Rp98,32 miliar ini kini resmi menggelinding ke dugaan ranah hukum setelah “dilaporkan” oleh elemen masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Laporan pengaduan masyarakat berkategori dan segera tersebut dilayangkan secara resmi melalui surat elektronik juga melalui surat laporan jalur darat oleh Ali Akbar Saukani, seorang Aktivis, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (KJS), sekaligus salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, juga saat ini masuk dalam kepengurusan PWI Musi Rawas. Ali Akbar Saukani Tamatan SD, SMP di Kota Lubuklinggau, Alumni SMA di Musi Rawas, Mahasiswa Hukum STAI BS Lubuklinggau semester Akhir .
Langkah hukum ini diambil sebagai pemenuhan Hak Pengawasan Masyarakat dan Fungsi Kontrol Sosial yang dijamin oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK serta PP No. 43 Tahun 2018.
Rincian Anggaran Fantastis: Pagar Saja Telan Rp10 Miliar.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pengairan (DPU CKTR-P) Kabupaten Musi Rawas, proyek di bawah kepemimpinan Bupati H. Ratna Machmud ini memakan anggaran ugal-ugalan selama tiga tahun berturut-turut (2023–2025):
TA 2023 (Rp25,02 Miliar) Tersedot untuk konstruksi awal fisik Rumah Dinas sebesar Rp24,52 miliar dan jasa konsultan supervisi sebesar Rp500 juta.
TA 2024 (Rp20,40 Miliar) Digunakan untuk lanjutan fisik (Rp9,97 M), jalan akses kompleks (Rp5 M), pembangunan Rumah Adat (Rp1,49 M), serta pengadaan pagar kompleks yang nilainya di luar nalar.
TA 2025 (Rp52,90 Miliar) Anggaran melonjak tajam untuk pembangunan Mess Karyawan dan Pendopoan (Rp20 M), lanjutan Gedung Griya Agung (Rp15 M), lanjutan fisik Rumah Dinas (Rp9,96 M), serta lanjutan pagar (Rp7 M).
Jika diakumulasikan, nilai proyek pagar saja mencapai Rp10,24 miliar. Anggaran yang sangat tidak masuk akal ini memicu kecurigaan publik atas adanya risiko penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengaturan spesifikasi dalam proses tender LPSE untuk menguntungkan pihak tertentu.
Melukai Keadilan Publik
Ali Akbar menegaskan ada tiga poin krusial yang mendasari urgensi laporan ini. Pertama, dugaan pemborosan anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah yang jelas-jelas menabrak asas umum pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan efisiensi, kehematan, dan transparansi.
Kedua, adanya potensi dugaan kerawanan markup dan pemufakatan jahat karena beberapa komponen penunjang memiliki nilai yang sangat tidak wajar.
Ketiga, proyek ini dinilai cacat secara skala prioritas dan mendedas rasa keadilan publik. Saat pejabat daerah difasilitasi hunian megah bak istana, infrastruktur dasar yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Musi Rawas di berbagai pelosok desa justru dibiarkan rusak parah tanpa perbaikan mendesak.
Pembelaan Diri Pemkab Musi Rawas
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mencoba melempar argumen teknis dan historis. Pemkab berkilah bahwa sejak ibu kota resmi dipindahkan dari Kota Lubuklinggau ke Muara Beliti, wilayah ini memang belum memiliki kompleks rumah dinas yang representatif. Kompleks baru ini diklaim sengaja dirancang secara multifungsi sebagai kawasan fasilitas terpadu (mencakup Griya Agung, Pendopoan, Mess, dan Rumah Adat). Sementara mengenai anggaran yang membengkak, Pemkab berdalih skema multi-years sengaja diterapkan agar tidak langsung mencekik postur APBD dalam satu tahun anggaran.
Masyarakat Desak KPK Lakukan Audit Investigatif .
Apapun alasan teknis dari Pemkab, pelapor menegaskan bahwa besaran nominal yang fantastis ini wajib diusut tuntas demi mencegah kebocoran uang negara.
Melalui surat resmi yang ditembuskan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Ali Akbar Saukani mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memasukkan proyek ini ke dalam basis data pengawasan struktural, melakukan monitoring dini terhadap proses lelang dan kontrak, serta melakukan audit investigatif secara menyeluruh atas potensi kekurangan volume kerja maupun kemahalan harga yang tidak wajar.
Ali Akbar Saukani juga menyatakan bahwa hal ini telah Tabrak Instruksi Efisiensi, KPK Saja Tiadakan Rumah Dinas Pengadaan fasilitas mewah bernilai ratusan miliar ini dinilai sangat kontras dan menabrak komitmen nasional terkait pencegahan korupsi.
“Secara kelembagaan, KPK RI telah lama memberikan teladan dengan melarang keras segala bentuk pemborosan anggaran daerah, terutama demi ego fasilitas mewah seperti kendaraan dan rumah dinas jabatan.
Bahkan dalam internal komisi antirasuah itu sendiri, KPK berkomitmen melakukan efisiensi ketat belanja barang dan jasa, salah satunya dengan meniadakan fasilitas rumah dan kendaraan dinas bagi para pejabat dan pegawainya demi menghemat uang negara.
Sikap tegas KPK yang menjunjung tinggi efisiensi ini berbanding terbalik dengan kebijakan Pemkab Musi Rawas yang justru jor-joran menguras APBD hingga hampir Rp100 miliar hanya untuk memanjakan urusan domestik bupatinya,” tegas Ali Akbar Saukani.
Masyarakat kini menunggu taji KPK untuk menegakkan supremasi hukum dan membersihkan Kabupaten Musi Rawas dari praktik tata kelola pemerintahan yang diduga koruptif. (Reporter sunseltv.com Halik Nasri. S.H)