
Tokoh pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lubuklinggau ini membeberkan rencana besarnya untuk menyeret persoalan anggaran jumbo ini ke DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya itu, ia juga menegaskan akan memelototi secara ketat kelanjutan laporan.
“Langkah wacana ini dirancang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi. Wacana pelaporan ini murni ditujukan agar lembaga negara yang berwenang bisa melihat langsung dan menguji kepatutan penganggaran tersebut dari kacamata aturan baku,” tegas Ali Akbar Saukani dengan nada bicara tinggi kepada media, Rabu (23/09/2026).
Meskipun memegang tensi kritis, Ali menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan karena pihaknya telah mengantongi vonis kesalahan dari pihak tertentu, melainkan sebagai ikhtiar total untuk mencari kejelasan dan transparansi.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian perkara tersebut, jurnalis senior ini memberikan jawaban yang sangat menohok.
“Kita harus jernih melihat persoalan ini dan menyingkirkan segala asumsi liar yang beredar. Soal di dalam proyek ini ada korupsi atau tidak, ada pelanggaran hukum atau tidak, biarkan pihak-pihak terkait nantinya bekerja. Maka langkah terbaik adalah melaporkannya secara resmi agar diuji secara objektif oleh lembaga negara yang berkompeten,” bentak Ali Akbar.
Terkait potensi adanya kerugian negara, Ali menyerahkan sepenuhnya untuk menjadi ranah telaah di KPK. Namun, ia juga memandang sangat perlu memicu Fungsi Pengawasan Anggaran DPR RI yang berbasis pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 jo Pasal 20A UUD 1945.
“Kita ingin wakil rakyat di Senayan ikut memelototi dan mengevaluasi alokasi dana daerah ini agar benar-benar mengedepankan asas keadilan sosial bagi masyarakat Musi Rawas,” cetusnya secara lugas tanpa basa-basi.
Bidikan KJS tidak berhenti di situ. Rencana pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia juga disiapkan secara matang guna menyandarkan pengawasan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
“Tugas Ombudsman ke depan adalah membedah sisi pelayanan publik dan menguji ada atau tidaknya maladministrasi atau cacat prosedur dalam perumusan anggaran fasilitas fisik kepala daerah tersebut, dari tahap awal hingga pengerjaan tahun berjalan saat ini. Jika kelak ditemukan ketidakpatutan prosedur, barulah Ombudsman berwenang menerbitkan rekomendasi resmi demi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” beber Ali Akbar Saukani memungkasi wawancara.
Melalui rentetan rencana pelaporan beruntun ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi mekanisme kelembagaan hukum di pusat untuk bekerja secara transparan. Hingga berita ini diturunkan, seluruh alokasi anggaran belanja fisik tahun jamak (multiyears) tersebut sepenuhnya masih berstatus diduga belum memenuhi asas kepatutan anggaran publik. Semua pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai terbitnya hasil audit investigatif atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang. (Reporter: Johan SH MH)