Advocat Johan, MH (Dewan Penasehat Komunitas Jurnalis Silampari/Pemilik Kantor Hukum JDR) Reporter M Juzamma Hendra SH.

PALEMBANG – rakyatsumsel.co.id-Kritik pedas dan kecaman keras menghantam Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan (Sumsel). Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung migran ini dituding melakukan pembiaran dan diduga sengaja “main mata” dengan jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) skala internasional.

Aksi bungkam pihak BP3MI Sumsel selama tiga bulan terakhir memicu kemarahan publik. Instansi tersebut dinilai diduga sengaja menutup-nutupi perkembangan kasus penanganan legalitas yang telah mereka keluarkan sendiri, lantaran sama sekali tidak bisa menunjukkan bukti tindak lanjut penanganan di lapangan setiap kali ditanyakan oleh pihak Ali dan rekan-rekan.

Kondisi miris ini dibongkar langsung oleh Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani, selaku pelapor utama kasus tersebut.

Didampingi Dewan Penasehat Komunitas Jurnalis Silampari, ADV Johan Edi Nepri, MH, keduanya melayangkan protes keras atas mandeknya penegakan hukum yang diduga terjadi di bawah kendali [BP3MI).

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam sikap bungkam BP3MI Sumsel. Ini bukan sekadar kelalaian biasa, tapi patut diduga ada indikasi kuat oknum yang bermain di dalam tubuh instansi ini. Selama tiga bulan kami minta bukti konkret hasil penanganan, mereka selalu bungkam seribu bahasa,” tegas Ali Akbar Saukani dengan nada pedas.

Kemarahan Ali dan Johan semakin memuncak karena salah satu terduga kaki tangan sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial wanita asal Musi Banyuasin (Muba) justru melenggang bebas tanpa tersentuh tindakan hukum. Terduga terlapor tersebut diketahui sudah pulang dari Malaysia dan saat ini tinggal dengan santai di rumah orang tuanya yang berada di Palembang.

Padahal, terduga pelaku ini memegang peranan krusial dan menjadi kunci untuk melakukan pengembangan besar-besaran guna membongkar seluruh jaringan mafia perdagangan orang.

Berdasarkan data yang dihimpun, terduga diduga mengetahui secara pasti titik penampungan-penampungan besar PMI ilegal, mulai dari Kediri, Tangerang, hingga jaringan di Malaysia.

Melihat matinya fungsi pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas, ADV Johan Edi Nepri, MH Pemilik Kantor Hukum JDR secara terpisah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengambil tindakan radikal.

“Jika instansi pelindung migran kerjanya hanya diam dan membiarkan pelaku berkeliaran, maka korban TPPO di Sumsel, khususnya, akan terus bertambah kian banyak. Kami mendesak DPR RI segera mengevaluasi dan merekomendasikan pencopotan Kepala BP3MI Sumsel secepatnya! Kasus ini juga siap kami dorong hingga ke Ombudsman RI demi membongkar dugaan maladministrasi dan pembiaran ini,” ketus Johan berapi-api. (Reporter: M Juzamma SH)