
Ali Akbar Saukani menegaskan bahwa diterimanya seluruh laporan tersebut membuktikan adanya indikasi kuat maladministrasi yang perlu diusut tuntas. Ketiga instansi tersebut diduga melakukan pembiaran dan pelanggaran prosedur, sehingga pengiriman pekerja migran non-prosedural (TPPO) ke Malaysia dapat terjadi berulang kali.
“Kami mengapresiasi respons cepat Ombudsman RI. Semua laporan kami sudah tembus, dinyatakan memenuhi syarat, dan nomor registrasi resminya sudah keluar. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa aduan kami bukan sekadar dugaan tanpa dasar, melainkan masalah serius yang kini sedang dalam proses tindak lanjut intensif oleh tim Ombudsman,” ujar Ali Akbar kepada media, Selasa, 15/09/2026.
Laporan yang telah teregister ini kini memasuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Investigasi ini difokuskan untuk membongkar sejauh mana keterlibatan atau kelalaian oknum di dalam ketiga instansi tersebut, yang berakibat pada lemahnya pengawasan dan pencegahan kejahatan perdagangan orang di pintu-pintu perbatasan. (Reporter sumseltv.com : Halik Nasri. S.H)