Ali Akbar Saukani [Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Salah Satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Lubuklinggau/Mantan Caleg 2024] , Reporter sumseltv.com Halik Nasri. S.H.
JAKARTA – Seluruh laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Aktivis sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani, terkait dugaan maladministrasi tiga instansi garda terdepan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinyatakan lolos verifikasi, tembus, dan resmi teregister di Ombudsman Republik Indonesia.Dengan dikeluarkannya nomor registrasi resmi ini, Ombudsman RI kini menindaklanjuti secara penuh dugaan pelanggaran prosedur oleh tiga instansi terlapor, yaitu Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Selatan (BP3MI Sumsel), Kantor Imigrasi Tangerang, dan Kantor Imigrasi Kediri.

Ali Akbar Saukani menegaskan bahwa diterimanya seluruh laporan tersebut membuktikan adanya indikasi kuat maladministrasi yang perlu diusut tuntas. Ketiga instansi tersebut diduga melakukan pembiaran dan pelanggaran prosedur, sehingga pengiriman pekerja migran non-prosedural (TPPO) ke Malaysia dapat terjadi berulang kali.

“Kami mengapresiasi respons cepat Ombudsman RI. Semua laporan kami sudah tembus, dinyatakan memenuhi syarat, dan nomor registrasi resminya sudah keluar. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa aduan kami bukan sekadar dugaan tanpa dasar, melainkan masalah serius yang kini sedang dalam proses tindak lanjut intensif oleh tim Ombudsman,” ujar Ali Akbar kepada media, Selasa, 15/09/2026.

Laporan yang telah teregister ini kini memasuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Investigasi ini difokuskan untuk membongkar sejauh mana keterlibatan atau kelalaian oknum di dalam ketiga instansi tersebut, yang berakibat pada lemahnya pengawasan dan pencegahan kejahatan perdagangan orang di pintu-pintu perbatasan. (Reporter sumseltv.com : Halik Nasri. S.H)