
MUSI RAWAS — sumseltv.com
Pembangunan kompleks Rumah Dinas Bupati Kabupaten Musi Rawas yang di era kepemimpinan Bupati H Ratna Machmud menelan biaya fantastis kini tengah menjadi pusat perhatian. Mengingat nominal anggarannya yang dinilai luar biasa besar di tengah keterbatasan fiskal daerah, proyek yang berlokasi di Dusun Baru, Kecamatan Muara Beliti, Sumatera Selatan ini menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan pers.
Merespons kondisi tersebut, Aktivis sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (KJS) yang juga salah satu pendiri PWI Kota Lubuklinggau, Ali Akbar Saukani mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan atensi khusus dan melakukan pengawasan sejak dini.
Dikatakan Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani, berdasarkan data yang dihimpun dari APBD dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPU CKTR-P) ini dibiayai melalui skema tahun jamak (multi-years) dari tahun 2023 hingga 2025 dengan rincian dugaannya sebagai berikut:
Tahun 2023 (Rp25,02 Miliar) Dialokasikan untuk konstruksi awal rumah dinas (Rp24,52 miliar) dan jasa konsultan supervisi (Rp500 juta).
Tahun 2024 (Rp20,4 Miliar) Meliputi lanjutan fisik rumah dinas (Rp9,97 miliar), pembangunan jalan akses (Rp5 miliar), pagar kompleks (Rp3,24 miiliar), rumah adat (Rp1,49 miliar), serta dokumen pendukung dan pengawasan (Rp716 juta).
Tahun 2025 (Rp52,9 Miliar) Mencakup pembangunan mess karyawan dan pendopoan (Rp20 miliar), lanjutan Gedung Griya Agung (Rp15 miiliar), lanjutan kompleks rumah dinas (Rp9,96 miiliar), lanjutan pagar (Rp7 miliar), serta perencanaan lansekap.
Kritik Publik dan Fungsi Kontrol Sosial, Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan urgensi proyek jumbo ini. Di saat infrastruktur dasar masyarakat masih membutuhkan banyak perbaikan mendesak, alokasi dana yang mendekati Rp100 miliar tersebut dinilai kurang sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran dan pemulihan ekonomi lokal.
Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial demi menjamin keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas keuangan negara.
“Ya bakal segera melaporkan ke KPK RI, saya berharap KPK RI dapat memasukkan proyek megaproyek ini ke dalam catatan pengawasan penelaahan struktural atau basis data Kedeputian Pencegahan. Tujuannya agar pelaksanaan proyek dari awal hingga akhir berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari indikasi markup, suap, maupun pemufakatan jahat,” ujar Ali Akbar Saukani, Selasa (15/09/2026).
Secara regulasi, pengaduan atau penyampaian catatan awal oleh masyarakat diatur resmi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini dinilai otomatis masuk dalam ruang lingkup kewenangan lembaga antirasuah karena melibatkan Penyelenggara Negara di tingkat daerah.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui pihak dinas terkait memberikan argumen teknis dan historis untuk menjawab kritik publik.
Kebutuhan Pusat Otonomi Baru, Sejak ibu kota kabupaten dipindahkan dari Kota Lubuklinggau ke Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas belum memiliki kompleks rumah dinas bupati yang representatif di wilayah otonominya sendiri.
Fasilitas Terpadu dan Multifungsi, Kompleks ini tidak hanya berupa hunian, melainkan area terpadu yang dilengkapi Gedung Griya Agung, Pendopoan (Joglo), mess karyawan, hingga rumah adat yang difungsikan untuk menerima kunjungan kerja, rapat koordinasi, serta acara kebudayaan.
Skema Anggaran Bertahap, Pemkab menegaskan dana tersebut tidak dihabiskan dalam satu tahun anggaran, melainkan dicicil bertahap dari APBD 2023 hingga 2025 guna menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. (Reporter: Halik Nasri, S.H)