Laporkan terduga di Imigrasi Kediri, Aktivis Ali : Ombudsman RI Jatim Keluarkan Surat Dimulainya Pemeriksaan
- News
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jatim-sumseltv.com
Pada Rabu, 05/08/206 Ombudsman RI melalui Perwakilan Jatim memberitahukan bahwa laporan terhadap terduga oknum di Imigrasi Kediri saat ini di mulainya pemeriksaan, hal itu tertuang pada Surat resmi Ombusman RI Jatim T/673/LM.07-15/0350.2026/VIII/2026 dikeluarkan pada 04/08/2026 dengan bunyi utama Perihal Pemberitahuan di Mulainya Pemeriksaan setelah melalui rangkaian step by stepnya.
Sebelumnya Aktivis Ali Akbar Saukani yang juga salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Lubuklinggau Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Mantan Caleg 2024 melakukan laporan ke Ombusman RI Pusat terhadap para terduga oknum di Imigrasi Kediri soal laporan dugaan kasus tindak pidana Penyalahgunaan paspor berulang kali oleh terduga kaki tangan sindikat keluaran pihaknya yang mana telah berlarut-larut dilaporkan juga melaporkan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ke Malaysia melalui Email Resmi dan WA resmi aduan pihak Imigrasi Kediri yang mana salah satu garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural guna ditindaklanjuti diduga hingga kini pihak imigrasi Kediri bungkam seribu bahasa, hingga berujung dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan tersebut.
“Ya, baru baru ini pihak kita telah menerima pemberitahuan secara tertulis melalui surat resmi Ombusman RI Jatim bahwa memberitahukan perihal dimulainya pemeriksaan,” papar Aktivis Ali Akbar Saukani yang tak ingin Provinsi Sumsel yang mereka cintai terus menjadi target para terduga kaki tangan sindikat TKI ke Malaysia berulang kali terjadi secara terus menerus bahkan dugaan kasus ini skala nasional. Saya berjuang untuk Provinsi Sumatera Selatan yang kami cintai, bahkan saya bertaruh nyawa dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat yang telah terjadi ini, diduga Terstruktur dan Sistematis,” papar Aktivis Ali Akbar Saukani
Aktivis Ali Akbar Saukani membeberkan ini diduga bukan Maladministrasi saja, melainkan diduga bisa jadi ada dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan, diduga ada indikasi dugaan lainnya pula oleh terduga oknum. Pasalnya pihak Imigrasi Kediri seharusnya sudah mengetahui langkah dan tindakkan hukum apa saja yang seharusnya diambil secara tegas guna membongkar, memutuskan, memberantas dugaan kasus jaringan sindikat TKI, apalagi salah satu terduga kaki tangan sindikat TKI terduga terlapor yakni terduga PMI non Prosedural wanita berinisial A diduga terlibat dalam perekrutan dan terduga kata kunci dalam pembongkaran dugaan kasus tersebut Paspornya keluaran Imigrasi Kediri.
” Jika saja pihak Imigrasi Kediri diwaktu sebelumnya saat menerima laporan dari pihak kami dan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku menjalankan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta serta berkolaborasi dengan Tim Gugus tugas nya bersama Polri, tidak akan terus berkembang biak dugaan kasus jaringan sindikat TKI ini, yang mana salah satu terduga kaki tangan sindikat TKI wanita inisial A adalah keluaran paspor Imigrasi Kediri, hingga diduga melebar terus menerus memakan korban dugaan TPPO,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani.
Diuraikan Aktivis Ali, dugaan kasus jaringan sindikat TKI ini sesungguhnya bermula dari 2024 diwaktu itu terduga wanita inisial A yang saat itu warga Kabupaten Musi Rawas dan saat ini warga Palembang adalah korban dugaan TPPO ke Malaysia oleh terduga wanita R yang mana diketahui terduga wanita R ini TKI Ilegal yang sudah malang melintang ke Malaysia diduga mempunyai jaringan sindikat TKI di Sumsel dan Nasional.
Ketika itu bukan terduga wanita A saja menjadi korban dugaan TPPO ke Malaysia 2024 melainkan atas penyampaian nya banyak wanita korban dugaan TPPO di Sumsel dan Nasional bersama nya diduga disuruh membuat paspor ditempat Imigrasi Kediri pada 2024 dengan terduga oknum utama nya terduga Ejen wanita inisial E.
” Harusnya pihak Imigrasi Kediri disaat itu sudah mengambil tindakan tegas dengan menegakkan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta serta dugaan tindak pidana TPPO selanjutnya berkolaborasi dengan Tim Polri mereka dalam pembongkaran dugaan kasus tersebut, kenapa diduga bungkam, dan akhirnya kini terduga wanita itu bersama para terduga Rekansnya berulah lagi dengan dugaan PMI Ilegal terduga perekrut paspor nya keluaran Imigrasi Kediri Lo, dan salah satu TKI Ilegal inisial R terduga perekrut TKI Ilegal juga warga Musi Banyuasin itu bisa di cek Imigrasi Kediri paspornya melalui nomor NIK KTP yang sudah diberikan, pihak kami diwaktu itu terus mendesak Imigrasi Kediri namun hal yang sama terjadi, kenapa hingga detik ini pun diduga bungkam,” ucap Aktivis Ali
Aktivis Ali Akbar Saukani membeberkan bahwa lihat saja mereka para terduga wanita A dan Wanita R serta terduga pria M kini diduga kian berani berulah, alhasil bahkan adik kandung bungsunya terduga wanita A inisial RH wanita Palembang pun di rekrut nya ke terduga oknum utama dijadikan TKI Ilegal diduga saat ini melalui penampungan utama di Ruko dua lantai dan rumah kuning besar Tanggerang, itu ada semua bukti dan foto kebersamaan belasan wanita bersama terduga A dipenampungan disana dan semua diduga berdasarkan bukti ditiktok rombongan mereka telah dipekerjakan ke Malaysia, diantara nya sebagian di cek ternyata terduga Ilegal. Bahkan diduga wanita inisial A tersebut merekrut wanita korban TPPO di Muratara pula yang mana paspor nya keluaran Imigrasi Tanggerang, inisial N yang saat ini dipekerjakan di Johor sebagai pengasuh nenek nenek. Indikasi dugaan permainan para terduga Sindikat ini pada 2025 berpindah diduga pembuatan paspor melalui Imigrasi Tanggerang jika merujuk dugaan bukti bukti yang ada.
Banyak para terduga korban TPPO yang diduga pada 2025 semula terduga wanita A disaat itu berdomisili di Kabupaten Musi Rawas selanjutnya berdomisili di Palembang menjadi korban dugaan TPPO kini menjadi terduga diduga salah satu kepercayaan terduga oknum utama terbaru 2025 ke Malaysia, bahkan diduga adik laki laki dari pihak terduga wanita A di akhir 2025 mengakui bahwa kakak perempuan nya dipekerjakan sebagai pengantar petunjuk arah para TKI yang ingin keluar negeri maupun diluar negeri khususnya diduga di Malaysia, hal itu selaras dengan dugaan bukti ketika terduga A live tiktok membeberkan dikolom komentar bahwa selain itu dirinya sempat dipercaya sebagai pelatih atau training para TKI yang baru tiba di Kualalumpur Malaysia guna dipersiapkan ke majikan masing-masing disana. Sementara wanita inisial A tersebut Ilegal bagaimana nasip para TKI yang baru saja tiba disana status nya.
Aktivis Ali Akbar Saukani mengatakan dirinya tidak akan berhenti disini saja, yang mana saat ini Laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel dan Nasional ke Malaysia telah dilaporkan pula ke DPR RI guna proses tindaklanjut.
” Pihak kami juga sedang melaporkan terduga oknum di Kementerian P2MI, dan terduga di Imigrasi Tanggerang, seharusnya pihak Imigrasi Tanggerang juga selama 6 bulan lebih menerima laporan ini harusnya bertindak sesuai aturan yang ada dan menelusuri, mereka sudah mengetahui bahwa diduga lokus utama penampungan TKI ilegal pada 2025 belasan wanita korban dugaan TPPO salah satu paspornya keluaran Imigrasi Tanggerang yakni diantaranya Wanita inisial N warga Musi Rawas Utara, ini seakan diduga tidak bertindak sebagai mana mestinya, sama halnya diduga seperti pihak terduga di Kementerian KP2MI bahkan WA aduan resmi pihak KP2MI sempat tidak mengakui bahwa sebelumnya isi form aduan sudah sedari dahulu dan dipinta isi ulang lagi saja laporan jika mau diproses tindak lanjut, hingga detik ini mana bukti tindak lanjutnya, bahkan nomor aduan yang semestinya diberikan tidak diberikan oleh pihak KP2MI, ada apa ini kenapa ini, kalian garda terdepan pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani. Dirinya juga menyenggol pihak BP3MI Sumsel yang mana telah menerima laporan dan berjanji berkolaborasi dengan pihak Polri dan telah mengeluarkan surat resmi tindak lanjut, namun hampir dua bulan terakhir ketika ditanya bukti tindak lanjut diduga selalu bungkam.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Musi Rawas Jhuan Silitonga mengapresiasi keberanian Tim Ombudsman RI Jawa Timur dalam tindak lanjut laporan Aktivis Ali Akbar Saukani, pihaknya juga turut memperhatikan perkembangan laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ini. (Tim)
- person