
Aktivis Ali Akbar Saukani, Sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari ( Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara ) Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lubuklinggau mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan Publik khususnya di wilayah Bumi Silampari ( Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara ) tetap selalu mengedepankan dan mengutamakan kewajiban menjaga Sikap dan Perilaku ketika dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat, diantaranya tidak bersikap Arogan dan menjaga Etika tutur kata ketika berhadapan dengan Masyarakat.
Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani bahwa jika didapati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap arogan dan tidak menjaga etika dapat dijatuhi sanksi disiplin berat. Sebagai pelayan publik, ASN wajib menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan core values “BerAKHLAK” dan kode etik yang diatur oleh undang-undang.
“Jenis Sanksi bagi ASN yang Melanggar Etik berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap sikap, etika, dan wewenang dapat dijatuhi hukuman disiplin tergantung tingkat kerusakannya, Sanksi Ringan Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani, Senin, 14/09/2026.
Sanksi Sedang Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.Sanksi Berat:Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Hingga sanksi tertinggi Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat). Landasan Hukum Sikap ASN. Sikap dan perilaku ASN diatur secara ketat dalam beberapa regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga kode etik dan perilaku sebagai perekat bangsa. Core Values “BerAKHLAK”, Khususnya nilai Akuntabel dan Harmonis, di mana ASN harus menghargai setiap orang dan menjaga kondusifitas lingkungan kerja serta masyarakat,” Tegas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani. (Reporter : Halik Nasri, S.H/Zainal Hadi)