
Jakarta,- sumseltv.com-Aktivis Ali Akbar Saukani, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau, Mantan Caleg Kota Lubuklinggau Sumsel perduli dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal di Provinsi Sumsel dan Nasional bahkan skala Internasional jaringan para terduga sindikat tersebut diduga sangat terstruktur dan sistematis, mendesak DPR RI segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus TPPO yang berulang kali terjadi selama ini.
Dalam laporan resmi ke DPR RI yang telah dikeluarkan atau diberikan nomor register dengan no agenda surat 07851 a.n. Ali Akbar Saukani telah masuk ke dalam sistem dan saat ini sudah dua bulan masih dalam proses antri tindak-lanjut.
Dikatakan Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani bahwa pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri menegaskan penanganan dan laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi prioritas utama penegakan hukum dan perlindungan warga negara.
DPR RI, khususnya melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi XIII (yang membidangi HAM dan Imigrasi), secara konsisten mendesak agar penanganan TPPO tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa (business as usual), melainkan sebagai fenomena darurat nasional atau perbudakan modern.
Meminta panggil pihak pihak garda terdepan Pemberantasan dugaan TPPO yang selama ini telah menerima laporan beserta segudang dugaan bukti bukti hingga dugaan bukti bukti video human trafficing oleh para terduga jaringan sindikat TKI ke Malaysia selama ini. Seperti DIT TIPPID Bareskrim Polri, KP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang juga Bp3mi Sumsel yang mana telah mengeluarkan surat tindak lanjut resmi dari BP3MI Sumsel perihal tindak lanjut aduan dugaan TPPO, Termasuk KBRI Kualalumpur seakan diduga kompak bungkam seribu bahasa semuanya.
Sementara para terduga jaringan sindikat TKI Ilegal nya ada semua, dimulai TKI Ilegal terduga tindak pidana penyalahgunaan Paspor dijadikan sebagai TKI Ilegal yang mana berdasarkan acuan dugaan bukti bukti diduga menyambi selama ini sebagai perekrut TKI Ilegal, para terduga oknum-oknum utamanya ada semua, bahkan jaringan dugaan TPPO ke Malaysia ini sangat berani hingga diduga melakukan transaksi penadahan di Kualalumpur Malaysia secara Live tiktok dan itu ada pula bukti Video rekaman nya. Ini kian hari mereka para terduga jaringan sindikat TKI Ilegal terus menerus banyak memakan korban dugaan TPPO kian banyak jika tidak segera ditangkap.
Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani membeberkan bahwa DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk memanggil, memeriksa, dan mendesak instansi “Garda Terdepan” pemberantasan TPPO (seperti Polri, BP2MI, dan Imigrasi) agar mereka membongkar jaringan sindikat tersebut.
Landasan hukum terkait fungsi Landasan Hukum DPR Memanggil dan Mendesak “Garda Terdepan” DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil kementerian atau lembaga (mitra kerja) melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau panitia kerja (Panja).
“Dasar hukumnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Hak Interpelasi & Hak Angket (Pasal 20A UUD 1945) DPR berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk penanganan darurat sindikat TPPO,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani. Selasa (15/09/2026).
Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani juga menambahkan bahwa Rekomendasi yang mengikat Jika DPR menemukan adanya kelalaian dari kepolisian atau BP2MI dalam menangkap mafia TKI, DPR dapat mengeluarkan rekomendasi resmi yang wajib ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.
“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa penanganan dan laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi prioritas utama penegakan hukum dan perlindungan warga negara. DPR RI, khususnya melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi XIII (yang membidangi HAM dan Imigrasi), secara konsisten mendesak agar penanganan TPPO tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa (business as usual), melainkan sebagai fenomena darurat nasional atau perbudakan modern. Saya disini membongkar dugaan TPPO bertaruh nyawa tanpa Pamrih demi keamanan NKRI, khusus nya Provinsi Sumsel,” tandas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani.
Orang nomor satu di jajaran Komunitas Jurnalis Silampari ini juga tak henti-hentinya menyenggol dua nama besar Putra Kebanggaan Daerah Provinsi Sumsel yang duduk di Kursi DPR RI yakni Anggota DPR RI Fauzi Amroh dari Nasdem, juga Anggota DPR RI Prana Putra Sohe Fraksi PKB guna turun tangan terkait dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel dan Nasional bahkan berskala Internasional tersebut. Laporan Reporter sumseltv.com : Halik Nasri, S.H)