Aktivis Ali Akbar Saukani : TKI Ilegal Nyambi terduga perekrutpun Aset dan Hartanya Bisa Disita Negara
- News
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Musi Rawas,-sumseltv.com
Terkait laporan dugaan kasus sindikat TKI Ilegal di Sumsel dan Nasional berulang kali terjadi, Aktivis Ali Akbar Saukani, salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau yang juga Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Mantan Caleg 2024 membeberkan bahwa Seluruh aset dan harta kekayaan hasil kejahatan dari TKI Ilegal yang mana terduga menyambi sebagai perekrut TKI ilegal dapat disita oleh Negara.
” TKI Ilegal terduga Nyambi perekrut TKI Ilegal terduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, memiskinkan terduga pelaku, sekaligus mengembalikan hak-hak finansial para pekerja migran yang menjadi korban,” ucapnya.
Dilanjutkan Aktivis Ali Akbar Saukani, Mengapa Harta terduga Perekrut TKI Ilegal Bisa Disita, Penerapan UU TPPO Dibandingkan hanya menggunakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), penegak hukum kini gencar menerapkan UU Pemberantasan TPPO.
“Undang-undang ini memungkinan penyitaan aset total dari terduga TKI Ilegal yang mana terduga Nyambi perekrut TKI terduga sindikat penyalur ilegal,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani
Berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), perorangan atau lembaga fiktif yang sengaja menempatkan pekerja domestik tanpa jalur resmi akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Hukuman Penjara Maksimal hingga 10 tahun penjara. Denda Finansial Denda maksimal mencapai Rp 15 miliar. Belum lagi ketika melakukan dugaan tindakpidana UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta.
- person