Aktivis Ali Akbar S : Petugas Instansi “Menutupi” Jaringan Sindikat TKI bisa dijerat UU TPPO
- News
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wali Kota Lubuklinggau, Ketua Partai Nasdem, H Rachmat Hidayat bersama Aktivis Jurnalis, Salah satu pendiri PWI Kota Lubuklinggau, Ali Akbar Saukani
Jakarta,- Aktivis, Jurnalis, salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Mantan Caleg 2024 menjabarkan bahwa dalam laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal keberbagai pihak pihak semisalnya ke BP3MI, KP2MI, Direktorat Jenderal, KBRI, dan Lain sebagai nya jika didapati ada indikasi dugaan laporan Masyarakat/Aktivis diduga menutup-nutupi atau bahkan dengan sengaja mengabaikan laporan yang diterima tanpa merespon ataupun dibiarkan saja tidak ditindaklanjuti maka terduga oknum tersebut dapat pula dikenakan dugaan UU TPPO bukan hanya terduga kaki tangan, terduga TKI Ilegal Nyambi terduga Perekrut terduga kolaborasi, terduga Oknum utama yang Dijerat dengan dugaan TPPO.
“Ya bagi Instansi terkait garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke luar negeri jika didapati para terduga petugas yang dengan sengaja tidak merespon, mengabaikan atau menutup-nutupi laporan dugaan sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal dapat dijerat sanksi pidana dugaan keterlibatan dalam tindak pidana TPPO,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani
Dijelaskan Ali Akbar Saukani bahwa jika diketemukan para terduga oknum diberbagai instansi seperti itu mereka berisiko didakwa atas tindak pidana pembiaran atau keterlibatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Dasar Hukum PidanaUndang-Undang TPPO: Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang, termasuk pejabat yang memfasilitasi, menyalahgunakan kekuasaan, atau membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut, dapat dipidana penjara,” tegas Ali Akbar Saukani
Lanjut Ali Akbar Saukani, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam UU No. 18 Tahun 2017, pejabat atau pelaksana penempatan yang dengan sengaja tidak melakukan langkah pencegahan atau mengabaikan perlindungan terhadap pekerja migran (sehingga menjerumuskan mereka ke dalam sindikat ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“KUHP menerangkan jika ada unsur kesengajaan menerima suap atau gratifikasi yang membuat mereka membiarkan sindikat beroperasi, petugas tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Aktivis Ali Akbar Saukani.
Untuk diketahui Aktivis Ali Akbar Saukani bersuara lantang atas dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal di Provinsi Sumatera Selatan yang berulang kali terjadi bahkan secara Nasional, para terduga dan kata kuncinya adalah terduga TKI Ilegal terduga Nyambi terduga Perekrut ke terduga Oknum utama, yang mana semua bukti bukti ada termasuk para terduga oknum utamanya pun ada.
Informasi yang berhasil dihimpun Aktivis Ali Akbar Saukani sudah melaporkan keberbagai pihak seperti BP3MI Sumsel, KP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, KBRI Kualalumpur, bahkan pihaknya pun menyampaikan laporan resmi pula ke Imigrasi Kediri selaku pengeluaran Paspor salah satu terduga nya. Untuk diketahui saja dengan menyalahgunakan paspor menjadi TKI Ilegal bisa dijerat dugaan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 Juta belum lagi dugaan keterlibatan para terduga yang dilaporkan.
Bahkan Aktivis Ali Akbar Saukani kabarnya kedepan akan membawa laporan nya ke Presiden RI dan DPR RI juga. Serta mengingatkan kepada pihak-pihak instansi terkait dalam garda terdepan pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal baik didalam Negeri maupun di luar negeri yang telah menerima laporan selama ini dari Aktivis Ali Akbar Saukani selaku pelapor utama kedepannya wajib menunjukkan apa saja yang telah dilakukan dalam tindak lanjut laporan yang pihak pihak mereka terima dari Aktivis Ali Akbar Saukani.
Ali pun berharap dalam laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal di Sumsel dan Nasional bahkan skala internasional yang telah disampaikan selama ini ke berbagai pihak tidak ada terduga oknum-oknum instansi baik didalam Negeri maupun luar negeri yang terlibat dalam dugaan jaringan sindikat TKI Ilegal yang dilaporkan oleh Ali Akbar Saukani. (Tim)
- person