Aktivis Ali Akbar Saukani Bakal Laporkan Ombudsman RI ke Komisi II DPR RI
- News
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,- sumseltv.com-Aktivis, Jurnalis, Salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau-Sumatera Selatan, Mantan Caleg 2024, Ali Akbar Saukani bakal melaporkan Ombudsman RI ke Komisi II DPR RI sesegera mungkin. 
Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani bahwa pihaknya melaporkan para terduga oknum Pejabat Petugas NKRI pemegang WA resmi aduan di Imigrasi Kediri, Hotline Etase Hukum KBRI Kuala Lumpur, serta Konsuler KBRI Kualalumpur terkait melalukan laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal skala Internasional terjadi dugaan Maladministrasi, bahkan hingga terjadi pemblokiran.
“Namun jawaban yang didapat oleh pihak Ombudsman RI, seakan pihak nya diduga melemparkan laporan kepada pihak kami untuk menindaklanjuti sendiri, itu kan tidak benar, dan itu tugas dan fungsi pihak Ombudsman RI, kami melaporkan dugaan Maladministrasi panggil para terduga terlapor tersebut oleh pihak Ombudsman RI, tegakkan Sanksi dugaan Maladministrasi, itu baru benar,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani.
Aktivis Ali Akbar Saukani mengatakan terkait perihal ini bakal membawanya ke Komisi II DPR RI, guna melaporkan pihak terduga Ombudsman RI.
“Saya Rakyat Jelata menantang pihak Ombudsman RI Pusat, beranikah menegakkan sanksi terhadap para terduga terlapor terkait dugaan Maladministrasi sesuai aturan yang ada, Bukan malah jawaban melalui email resmi aduannya diduga seakan menyuruh pihak kami menindaklanjuti sendiri Laporan. Itu jelas tugas danfungsi anda Ombudsman RI”
“Laporan sesuai Fakta dengan berbagai bukti-bukti, ini bukan main-main lo, laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI skala Internasional bisa bisa nya terjadi dugaan Maladministrasi yang notabene pihak mereka para terduga terlapor adalah bagian garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani.
Untuk diketahui, Sebelumnya Isu Ombudsman RI diduga menjadi sarang dugaan korupsi menguat setelah lembaga pengawas negara ini tersandung dugaan kasus korupsi besar pada tahun 2026. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dan didakwa menerima suap serta gratifikasi senilai Rp4,8 miliar terkait tata kelola pertambangan. Dugaan Kasus ini juga menyeret mantan anggota Ombudsman 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan proses hukum dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). (TIM)
- person