Imigrasi Lubuklinggau Terima Aduan Penyalahgunaan Paspor Dugaan TPPO Segera ditembuskan Ke Pusat
- Lubuk Linggau
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Imigrasi Lubuklinggau Terima Aduan Penyalahgunaan Paspor Dugaan TPPO Segera ditembuskan Ke Pusat

Marwan Imigrasi Kota Lubuklinggau
Kota Lubuklinggau,-sumseltv.com
Pada Rabu, 05/02/2026 Pihak Imigrasi Kota Lubuklinggau melalui Bagian TU, Marwan menerima laporan dari aktivis masyarakat, PWI terkait adanya dugaan kasus tindak pidana berulangkali penyalahgunaan Paspor dipergunakan menjadi TKW ilegal dan dugaan pelaku jaringan TPPO di Sumsel diantaranya ada pula Warga MURATARA terduga korban TPPO dan Nasional.
Dikatakan Marwan, bahwa Imigrasi Kota Lubuklinggau sangat berterima kasih atas laporan dan aduan beserta bukti-bukti yang telah disampaikan kepada pihaknya. Kalau bukan kita dan dibantu Masyarakat lalu siapa lagi yang perduli dalam pemberantasan dugaan kasus TPPO di negeri ini.
” Pihak kami sangat berterima kasih banyak atas laporan ini, masyarakat biasa saja berhak melaporkannya dan Imigrasi dimanapun wajib menerima laporan tersebut untuk diteruskan ke Pusat guna tindaklanjut,” ucap Marwan.
Diketahui mereka ini dahulunya adalah TKW Ilegal namun Nyambi menjadi terduga Perekrut pula terhadap orang orang sekitar nya bahkan masyarakat lainnya untuk dijadikan TKW Ilegal ke Malaysia dan kejadian ininsudah berulang kali terjadi, bahkan tambah banyak korban dugaan TPPO.
“Untuk diketahui kita bersama, bahwa hal yang paling kecil saja terkait laporan dugaan kasus tindak pidana sindikat TPPO ini Penyalahgunaan Paspor dijadikan untuk bekerja sebagai TKI Ilegal saja bisa dikenakan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta serta pencabutan paspor dan deportasi secara paksa apalagi jika mereka adalah terduga kaki tangan Sindikat yang merujuk sanksi hukum TPPO,” beber Akbar.
Lanjut Akbar selaku aktivis dan Jurnalis senior di PWI, bersama Rekansnya, kronologi dari awal hingga akhir sudah disampaikan beserta bukti buktinya, bahwa dugaan kasus Sindikat ini dimulai dari 2024 hingga 2025 dan 2026 terus berlanjut dan berkembang kian banyak korban dugaan TPPO.
“Dan ini bukan skala provinsi saja namun nasional, khusus 2025 saja tambah banyak yang mana berbasis diduga di penampungan ruko Tanggerang Jakarta dan sudah bekerja ke Malaysia tanpa ada daftar nama lengkap tercantum di Web BP2MI,” tegas Akbar
Ia juga menambahkan bahkan secara terang terangan terduga kaki tangan Sindikat utama pria berinisial M dengan lantang berbicara di tiktok live room dipinta wanita untuk memasukkan sejumlah TKI ilegal lewat jalur belakang dan dirinya sudah menyiapkan tempat kerja di Malaysia langsung di live tiktok tersebut transaksi dugaan TPPO.
Sebelumnya pihak Akbar dan Rekans sudah berkomunikasi dan menyampaikan aduan ke pihak DPR RI Prana Putra Sohe dan direspon dengan baik, serta laporan ini ditangani oleh pihak Imigrasi Lubuklinggau sudah pula diketahui Mantan Wali Kota Lubuklinggau dua periode tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi hal ini, tentunya Imigrasi dimanapun berada adalah salah satu garda terdepan dalam pencegahan pemberantasan dugaan kasus TPPO,” tandas Anggota DPR RI Prana Putra Sohe, (Holik)
- person
- visibility 11